Satu Terdakwa Kasus 1,3 Ton Sabu di Batam Lolos dari Hukuman Mati -->

Satu Terdakwa Kasus 1,3 Ton Sabu di Batam Lolos dari Hukuman Mati

Jumat, 30 November 2018, 12:35 PM
loading...
Huang Chin, satu dari empat terdakwa penyelundupan sabu 1,3 ton dengan kapal Sunrise Glory. (Foto Ist/Batamnews)

BATAM, E-KABARI.COMTerdakwa penyelundup sabu 1,3 ton di perairan Kota Batam selamat dari vonis hukuman mati. Sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018). Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.

Sementara itu, tiga terdakwa rekan Huang Chin yakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh hakim.

Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

Penasihat Hukum sempat membela jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim Penangkapan tentang prosedur yang illegal.

Usaha yang dilakukan penasehat hukum membuahkan hasil. Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari hukuman mati yang divonis majelis hakim.

Ruang persidangan kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton ini.

Keempat terdakwa tampak tenang usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang Ching yang bebas dari hukuman mati.


Sumber: Batamnews

TerPopuler