Setubuhi Siswa di Depan Pacarnya, Warga Demak Diringkus Polisi -->

Setubuhi Siswa di Depan Pacarnya, Warga Demak Diringkus Polisi

Selasa, 18 September 2018, 10:00 PM
loading...
Ilustrasi pencabulan. [Ilustrasi/Ist/Liputan6]

DEMAK, E-KABARI.COM - BP (16), warga Genuk, Kota Semarang dicabuli oleh Matrodli (33), warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak di depan pacar korban.

Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso mengatakan, akibat mencabuli gadis kelas 2 SMA tersebut pelaku diringkus Satreskrim Polres Demak.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," terangnya, Senin (17/09/2018).

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (08/09/2018) lalu tersebut karena dipicu rasa jengkel Matrodli kepada pasangan muda-mudi yang berbuat mesum di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.

Saat itu, tersangka sedang asyik bermain game online di bilik sebelahnya. Karena merasa terganggu dengan ulah pasangan sejoli itu, Matrodli lantas mendatangi keduanya.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," imbuh Wakapolres Demak.

Merasa ketakutan atas intimidasi tersangka, korban bersama kekasihnya menuruti semua perintah Matrodli. Korban BP ikut membonceng Matrodli, sedangkan pacarnya mengikutinya dari belakang.

Bukannya diajak ke kantor Polda Jateng, korban dan pacarnya justru diajak ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak dan terjadilah aksi pencabulan itu.

"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia, maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," terang Wakapolres Ibnu.

''Kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang ke rumahnya di Desa Berahan Kulon," sambungnya.

Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak. Bahkan, pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak kemudian melakukan penyelidikan.

"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus," tutur Ibnu.


Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Tribun/Red)

TerPopuler