Hari Ini Capres Ditetapkan, Besok Penentuan Nomor Urut -->

Hari Ini Capres Ditetapkan, Besok Penentuan Nomor Urut

Kamis, 20 September 2018, 12:07 PM
loading...
Capres-cawapres RI Pemilu 2019. [Ilustrasi/Ist/Sulsel satu]

JAKARTA, E-KABARI.COM - Pemilihan Presiden (Pilpres) memang baru digelar pada 2019 mendatang. Namun proses Pilpres telah dimulai sejak 4 Agustsu lalu.

Pilpres bakal digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif.  Pemilu legislatif akan diikuti oleh 14 partai politik.

Sesuai dengan urutannya, mereka yaitu:

1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat

Parpol baru akan memulai kampanyenya pada 23 September 2018. Masa kampanye pemilu akan berlangsung sampai 13 April 2019.

Berikut jadwal tahapan Pilpres 2018:

1. Masa pendaftaran capres dan cawapres berlangsung selama tujuh hari, pada 4-10 Agustus 2018.

2. Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres pada 12-13 Agustus 2018.

3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pada 11-14 Agustus 2018.

4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 15-17 Agustus 2018.

5. Perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon, 18-20 Agustus 2018.

6. Penyerahan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol, 20-22 Agustus 2018.

7. Verifikasi perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon, 22-24 Agustus 2018.

8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan parpol atau pimpinan gabungan parpol, 25-27 Agustus 2018.

9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol yang usulannya tidak memenuhi syarat 28 Agustus-10 September 2018.

10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon, 11-14 September 2018.

11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan parpol atau pimpinan parpol yang bergabung dan bakal pasangan calon, 15-19 September 2018.

12. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 20 September 2018.

13. Penetapan nomor urut pasangan calon, 21 September 2018.

14. Pelaksanaan kampanye pasangan calon, 23 September 2018-13 April 2019.
15. Masa tenang sebelum pemungutan suara, 14-16 April 2019.

16. Pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 17 April 2019.

Sumber: Galamedia

TerPopuler