Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi saat Bawa Ini -->

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi saat Bawa Ini

Selasa, 28 Agustus 2018, 7:52 PM
loading...
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Sumenep

SUMENEP, E-KABARI.COM - Bawa sabu dan sajam, M (40) dan AG (43) warga Desa Tambaagung Tengah Kecamatan Ambunten diringkus Polres Sumenep, Senin (27/8/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.

Keduanya ditangkap di pinggir sungai Desa Tambaagung saat membawa sajam dan narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan bahwa awalnya unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi bahwa keduanya sering membawa senjata tajam dan sabu.

"Unit Resmob Satreskrim dan Satreskoba melakukan penyelidikan terhadap M dan AG bersama-sama, tidak lama kemudian petugas mendapat informasi dan A1 ada dua telapor membawa senjata tajam dan sabu," ucapnya.

Agus menambahkan, petugas langsung melakukan penangkapan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

"Di keduanya ditemukan barang bukti dua senjata tajam dan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Hasil introgasi, kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa kemudian dilakukan penyidikan oleh Satreskrim dan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Sumenep," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(Kris/Mam/Rif)

TerPopuler