loading...
Pelaku saat diamankan polisi |
E-KABARI.COM, SUMENEP - Simpan narkoba jenis sabu, H. Fahriy warga Dusun Karojah, RT/RW 003/001, Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Senin (28/5) sekitar jam 16.30 Wib.
Pelaku ditangkap di depan Toko Jaya Fadilah, jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengatakan bahwa Senin 28 Mei 2018, dilakukan penyelidikan tentang peredaran gelap dan penyelahgunaan narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kota dan Batuan.
"Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB didapat informasi tentang adanya transaksi narkotika sehingga dilakukan pengintaian di sepanjang Jalan Raya Lenteng Desa Kebunagung, Kecamatan Kota," jelasnya, Selasa (29/5).
Sekitar jam 16.30 Wib ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berdiri di depan sebuah Toko Jaya Fadilah selanjutnya dilakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki tersebut.
"Ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang dibungkus sobekan plastik warna putih yang dipegang tangan kirinya," imbuhnya.
Setelah dilakukan interogasi, seorang laki-laki tersebut mengaku bernama H. Fahriy dan juga diakui bahwa satu kantong plastik klip kecil berisi kristal putih yang dibungkus sobekan plastik warna putih adalah benar sabu sabu miliknya.
"H. Fahriy berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor lk 0,26 gram. Satu sobekan plastik warna putih yg berfungsi sebagai pembungkus satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Satu unit handphone merk Advan Hammer type R1D berikut nomor Simcard 082331227228.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(Mam/Rif)