Densus 26 Dorong UU Terorisme Segera Disahkan -->

Densus 26 Dorong UU Terorisme Segera Disahkan

Senin, 14 Mei 2018, 4:59 PM
loading...
Nur Faizin
E-KABARI.COM, SUMENEP - Terkait Insiden di Mako Brimob, Densus 26 Mendorong UU Terorisme segera disahkan.

Tindakan para tahanan teroris di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob pada Selasa (8/5/2018) lalu dikecam banyak orang.

Nur Faizin, selaku Koordinator Wilayah Madura Densus 26 (Pendidikan Khusus Dai Ahlussunah wal Jamaah 1926) ikut serta mengutuk tindakan para teroris yang mengakibatkan tewasnya 5 personel Kepolisian.

Sebagaimana diketahui bahwa sejumlah narapidana teroris memicu kerusuhan  di sekitar rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Insiden yang menewaskan 5 anggota polri dan 1 tahanan teroris ini berlangsung selama 40 jam.

Praktis insiden ini menjadi fokus pemberitaan semua media massa nasional.

Faizin tidak hanya mengecam dan mengutuk aksis terorisme di dalam tahanan, tapi masukannya insiden ini dapat menjadi pelajaran seluruh pihak memperlakukan narapidana terorisme secara khusus ketimbang narapidana yang lain.

Selain itu, Faizin juga mendorong pemerintah segera mengesahkan revisi UU tentang Terorisme.

"Saya mengecam dan mengutuk sekeras-kerasnya insiden tersebut. Saya kira ini bukan kelalaian dari pihak keamanan, tetapi mereka sudah menyiapkan hal ini jauh-jauh hari," terangnya.

Menurutnya, para teroris ini jelas tidak pernah berhenti melakukan tindakan anarkhis. Buktinya walau sudah dikumpulkan dalam satu tahanan tak menghentikan iktikad mereka meneriakkan ideologi ISIS.

"Insiden ini dapat menjadi pelajaran seluruh pihak dalam menangani tahanan teroris. Penting sekali UU tentang Terorisme segera disahkan agar penanganan narapidana terorisme terukur, terarah, dan dapat dikendalikan pergerakannya," pungkas Faizin. (Rif/Fiq)

TerPopuler