KPK Serahkan Harta Hasil Rampasan Terpidana Fuad Amin ke Sejumlah Lembaga -->

KPK Serahkan Harta Hasil Rampasan Terpidana Fuad Amin ke Sejumlah Lembaga

Jumat, 13 April 2018, 10:07 PM
loading...
Komisioner KPK RI, Basariah Panjaitan
E-KABARI.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan harta hasil sitaan dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada sejumlah lembaga.

Salah satu barang yang diserahkan diantaranya, sebidang tanah dengan luas 18 ribu meter persegi yang berada di desa Mlajah Kabupaten Bangkalan, dan tiga unit kendaraan minibus berbagai merk dengan total nilai 17 miliar rupiah.

Barang-barang tersebut diterima oleh Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, dan Rumah Tahanan perempuan yang ada di Surabaya, serta Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat dan Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya.

Komisioner KPK Basariah Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya datang ke Surabaya untuk menyerahkan harta tersebut kepada sejumlah lembaga.

"Hari ini saya dan tim datang dalam rangka penyerahan tanah dan tiga mobil. Saya sampaikan dulu, kalau kita lakukan begini selalu dikatakan KPK bagi-bagi harta. Sebenarnya ini adalah mandat untuk menyampaikan barang rampasan dari kasus yang sudah ingkrah," terangnya, Jumat (13/4).

Ia menambahkan, untuk tanah seluas 18 ribu meter persegi itu nanti akan dibangun kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan tiga unit mobil akan diserahkan kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Basariah menambahkan, masih ada barang rampasan lain yang saat masih dalam pembahasan akan diberikan kepada lembaga apa saja.

"Supaya pemakaiannya benar-benar itu efektif, itu yang harus kita bicarakan dahulu," imbuhnya.

Sementata, untuk total nilai harta rampasan yang masih dalam penguasaan KPK dari  Fuad Amin yang belum di PSP kan ke lembaga, sebesar 400 miliar rupiah terdiri dari bermacam-macam objek barang.

Pihaknya akan lebih mengutamakan instansi pemerintah yang membutuhkan barang tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi prosesnya barang ini harus ingkrah dulu, dirampas dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kemudian nanti ada yang meminta, misal saat ini adalah BPN nanti akan kita buat suratnya terlebih dahulu. Jadi yang menyerahkan ini sebenarnya bukan kita, tapi karena ini adalah hasil rampasan kita, maka kita hadir disini. Sebenarnya ini hak Kementerian Keuangan," tukasnya.(MD/Rif)

TerPopuler