Mulai April, Pemerintah Tetapkan Harga Beras Medium Harus Sesuai HET -->

Mulai April, Pemerintah Tetapkan Harga Beras Medium Harus Sesuai HET

Kamis, 29 Maret 2018, 2:00 PM
loading...
Kementerian Perdagangan menegaskan seluruh pedagang beras di pasar tradisional harus menjual berasnya dengan Harga Eceran Tertinggi per 1 April 2018 mendatang. [Foto Ist/CNNIndonesia]

E-KABARI.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan seluruh pedagang beras di pasar tradisional harus menjual berasnya dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai 1 April 2018 mendatang.

"Komoditas yang sudah ditetapkan HET-nya sudah harus mengikuti harga itu, paling lambat pada 1 April," Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/3).

Dia menegaskan pedagang yang tidak bisa menjual beras sesuai HET karena tidak memiliki stok dengan harga murah, maka dapat meminta langsung kepada Dinas Perdagangan atau pengelola pasar setempat agar Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menggelontorkan beras ke pasar yang bersangkutan.

"Silakan lapor ke kami, maka kami akan minta Bulog segera gelontorkan," ungkap Enggar.

Di sisi lain, data menunjukkan stok beras Bulog saat ini masih minim yakni hanya 642.612 per 12 Maret 2018.

Sebagai solusi atas minimnya stok itu, Enggar menargetkan seluruh beras impor yang kuotanya sebesar 500 ribu ton harus masuk akhir bulan ini. Pihaknya juga menugaskan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk turut memasok beras medium ke pasar yang membutuhkan.

"Kalau ditanya siapa yang jadi Buffer (penyangga) stok Bulog dan PIBC, jadi tidak ada alasan siapa yang butuh kami siapkan," katanya.

Kendati demikian, Enggar tak memaksa pedagang untuk menggunakan beras dari Bulog maupun PIBC. Ia memperbolehkan pedagang mengambil stok dari manapun asalkan bisa dijual sesuai HET.

Selain itu, Enggar mengimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak menimbun stok beras di gudangnya. Pengusaha tak perlu khawatir kepada satuan tugas (satgas) pangan jika telah menjalankan tata niaga sebagai mana mestinya.

"Satgas pangan dan Dinas Perdagangan daerah akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan," tandas Enggar.

Adapun, HET untuk beras medium senilai Rp 9.450 per kilogram (kg). Namun, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga beras medium per 28 Maret 2018 sebesar Rp 11.950 per kg. Angka itu masih jauh lebih tinggi dibanding HET yang ditetapkan pemerintah.

Enggar mengatakan upaya tersebut dilakukan guna mengendalikan harga bahan pokok strategis menjelang bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini.

Sumber: CNN Indonesia

TerPopuler