Kasus Suap di Kota Malang, KPK Tetapkan Wali Kota dan 18 Anggota DPRD sebagai Tersangka -->

Kasus Suap di Kota Malang, KPK Tetapkan Wali Kota dan 18 Anggota DPRD sebagai Tersangka

Rabu, 21 Maret 2018, 8:02 PM
loading...
Wali Kota Malang Moch Anton (Foto Ist/detikcom)

E-KABARI.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka kasus suap. Selain itu, 18 anggota DPRD Malang juga dijerat KPK sebagai tersangka.

"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlanya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Anton diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan, 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono hingga ke pengadilan. Arief disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.

Terkait kasus ini, KPK telah memblokir rekening Arief untuk kebutuhan penyidikan. KPK juga telah mendalami komunikasi soal uang 'pokir' (pokok pikiran) dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD.

Sumber: detik.com

TerPopuler