Penyerahan BLT secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di PR Tanjung Odi pada 12 September 2024. (Foto for E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal itu dilakukan dengan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Sumenep.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Mustangin mengungkapkan, penyaluran DBHCHT dalam bentuk BLT menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Keris, terutama mereka yang bergelut di sektor industri tembakau.
Tahun ini, total penerima manfaat dari BLT DBHCHT tersebut mencapai 3.150 orang.
"Rinciannya sebanyak 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik, sedangkan 895 adalah buruh tani tembakau di 25 desa menerima BLT dengan total bantuan sebesar Rp. 900.000,- per orang," jelas Mustangin, Kamis, 24 Oktober 2024.
Penyerahan BLT secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di PR Tanjung Odi pada 12 September 2024. Pemerintah mengharapkan BLT tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para buruh di tengah tantangan ekonomi.
"Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja sektor tembakau," tegas Mustangin.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT. Salah satu cara termudah yaitu dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
"Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas Negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui mekanisme DBHCHT," ungkapnya.
Dadang pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang. Sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
"Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan," ucap Dadang.
Dengan program tersebut, Pemkab Sumenep berharap kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dapat semakin meningkat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan Negara melalui cukai rokok yang legal. (*/Rfq)