Pegawai Dinas Kesehatan P2KB Sumenep saat mengecek barang-barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari DBHCHT untuk optimalisasi pelayanan kesehatan gratis di Sumenep. (Foto for E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Warga Kabupaten Sumenep kini bakal semakin puas menikmati pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Daerah. Semua itu tentu berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bagaimana tidak, jika Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.
Alokasi itu tak lain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep, agar lebih optimal bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep drg. Ellya Fardasah melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan menyampaikan, pihaknya memiliki dua kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
Pertama, pembayaran asuransi kesehatan masyarakat melalui program PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar.
"Jadi, yang paling besar peruntukannya adalah di PBID, yakni Rp 31,6 miliar," kata Nur Insan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Nur Insan menjelaskan, serapan DBHCHT untuk PBID per September 2024 adalah 61 persen, dengan sisa anggaran yang akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya. Dinkes P2KB Sumenep menargetkan serapan anggaran untuk PBID mencapai 100 persen pada bulan Desember.
"Target kami pada bulan Desember nanti, anggaran DBHCHT untuk PBID akan terserap sepenuhnya," ucap Kabid SDK itu.
Nur Insan pun menegaskan, manfaat DBHCHT dalam sektor kesehatan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya melalui program PBID. Dengan program tersebut masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh fasilitas kesehatan setempat.
"Alhamdulillah luar biasa, penerima manfaatnya adalah langsung masyarakat. Melalui PBID, jelas bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis," tandasnya.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT. Salah satu cara termudah yaitu dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
"Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas Negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui mekanisme DBHCHT," ungkapnya. (*/Rfq)