Ketua KPU Sumenep Bohong Soal Lantik Pengganti Anggota PPS yang Ketahuan Berstatus Pengurus Parpol -->

Ketua KPU Sumenep Bohong Soal Lantik Pengganti Anggota PPS yang Ketahuan Berstatus Pengurus Parpol

Senin, 27 Mei 2024, 12:21 AM
loading...
Ketua KPU Sumenep Bohong Soal Lantik Pengganti Anggota PPS yang Ketahuan Berstatus Pengurus Parpol
Pelantikan 1.002 anggota PPS Terpilih di Kabupaten Sumenep untuk Pilkada dan Pilgub 2024, Ahad (26/5/2024). (Foto KA/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Ketua KPU Kabupaten Sumenep Rahbini ternyata berhohong soal melantik pengganti Buzairi, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang ketahuan berstatus sebagai pengurus Parpol.


Entah mengapa Rahbini rela melakukan kebohongan di depan publik dengan menyatakan telah melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk itu, bahkan melantik penggantinya.


Kebohongan Ketua KPU Sumenep terkuak setelah sejumlah awak media mengkonfirmasi Hasan, calon PAW nomor urut 4 yang seharusnya menggantikan posisi Buzairi sebagai PPS.


Padahal, sebelumnya Ketua KPU Sumenep dengan tegas mengaku Buzairi telah mengundurkan diri sebelum pelantikan.


"Tadi malam sudah di klarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Rahbini, saat dimintai keterangan pewarta usai melantik 1002 anggota PPS di Gedung Adi Poday Sumenep, Ahad, 26 Mei 2024 siang.


Karena mengundurkan diri, Rahbini mengatakan Buzairi yang ketahuan berstatus sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk tidak dilantik sebagai PPS. Posisinya digantikan oleh calon nomor urut 4.


"Jadi karena di PAW, maka anggota PPS nomor urut 4 yang dilantik hari ini," tegas Rahbini.


Namun, pernyataan Ketua KPU Sumenep itu berbanding terbalik dengan pengakuan Hasan. Dengan tegas, Hasan mengaku tidak pernah menerima informasi apapun dari KPU Sumenep terkait status dirinya menggantikan posisi Buzairi.


"Sejauh ini saya belum pernah menerima informasi apapun dari KPU dan saya tidak tahu apa-apa terkait pelantikan itu," kata Hasan saat dihubungi, Ahad, 26 Mei 2024 malam.


Kebohongan KPU Sumenep semakin jelas karena Hasan bukan hanya tak mendapatkan informasi PAW. Dia juga tegas mengaku tidak dilantik sebagai PPS sebagaimana pengakuan Rahbini.


"Saya tidak dilantik. Dari tadi pagi saya ada di rumah. Tidak ke mana-mana," tegas Hasan.


Diketahui, pendaftar PPS di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk hanya ada 4 orang. Yakni Buzairi, Hosen, Sri Asia Yuniwati dan Hasan.


Keempat nama itu kemudian muncul secara berurutan dalam Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Sumenep tahun 2024.


Berada di urutan nomor 4, otomatis Hasan hanya menjadi "ban serep" manakala ada penggantian terhadap salah satu dari 3 anggota PPS terpilih yang berhak dilantik KPU Sumenep.


Namun, geger terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024, sehari sebelum pelantikan anggota PPS. Pasalnya, Buzairi ketahuan tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.


Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) disebutkan Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.


KPU Sumenep pun dikonfirmasi. Daripada memastikan lembaganya telah melakukan kesalahan, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Syaifurrahman menyatakan, nama-nama yang lolos sebagai calon anggota PPS dalam lampiran pengumuman itu sudah dilakukan pemeriksaan data sejak tahap pendaftaran.


Konfirmasi berlanjut kepada Ketua KPU Sumenep Rahbini. Katanya begitu, faktanya begini. (Rfq)

TerPopuler