Suasana RDPU yang digelar Baleg DPR RI bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Senin (27/5/2024). (Foto for E-KABARI) |
JAKARTA, E-KABARI.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).
RDPU tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua P4TM Haji Khairul Umam berkomitmen bersama Baleg DPR RI, untuk bersama-bersama berjuang demi kesejahteraan para petani tembakau di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
"Adanya kita di sini untuk kesejahteraan petani tembakau, kami juga menginginkan Pemerintah bisa hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada kami," ucapnya.
Sebelumnya sempat diusulkan badan yang mengelola tata niaga tembakau, mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan Negara cukup tinggi. Usulan tersebut juga datang dari badan yang dibentuk oleh Pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau.
"Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu, kemudian kembali lagi ke petani sawit, tapi kalau tembakau dan cengkeh tidak ada," kata Haji Khairul Umam menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya mengundang perwakilan dari P4TM dan petani cengkeh guna mengetahui fakta lapangan terkait nasib petani yang cukup memprihatinkan. Ternyata perlindungan terhadap mereka relatif tidak ada.
"Contohnya seperti tadi, bagaimana ceritanya permainan harga di tembakau itu diatur oleh pembeli bukan pemilik barang," ujar Baidowi.
Ia menyampaikan, selama ini memang telah ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang diinisiasi untuk melindungi petani. Namun, penerapan perda-perda itu tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang di atasnya yang menguatkan peraturan tersebut.
"Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya," tegas Baidowi.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa rencananya RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan akan menjadi alas hukum yang akan mengatur proses dari hulu ke hilir untuk hasil perkebunan yang menjadi komoditas strategis.
Baidowi menambahkan bahwa pada klaster itu terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet dan kakao. Kelima komoditas strategis perkebunan itu akan diatur dari hulu hingga hilir, supaya tidak parsial.
"Persoalan di hulunya apa di petaninya juga apa, serta produk jadinya apa. Jadi keluhan-keluhan yang disampaikan petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan," ungkap Baidowi.
"Maka dari itulah adanya kehadiran kami, bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat," sambung Legislator asal Dapil Jawa Timur IX itu.
RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan sendiri bukan usulan baru. RUU tersebut telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis.
Baidowi menegaskan, perubahan nama rancangan undang-undang dapat terjadi sesuai dengan konteks pembahasan. Sedangkan RDPU merupakan bentuk nyata komitmen DPR RI dalam mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan produk legislasi. (Ir/Rfq)