Rekrutmen KPPS akan Dibuka 11 Desember, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya -->

Rekrutmen KPPS akan Dibuka 11 Desember, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Rabu, 06 Desember 2023, 4:51 PM
loading...
Rekrutmen KPPS akan Dibuka 11 Desember, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya
Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi saat menyampaikan kebutuhan KPPS pada kegiatan Media Gathering, Rabu (6/12/2023). (Instagram @kpusumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akan merekrut sebanyak 27.041 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.


Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Rafiqi menyampaikan hal itu pada kegiatan Media Gathering di Ballroom Hotel C1 Jl. Sultan Abdurrahman Kolor, Sumenep.


"Berdasarkan keputusan KPU No 1669 tahun 2023, jadwal pendaftaran tenaga KPPS akan dibuka mulai tanggal 11 Desember 2023," katanya, Rabu, 6 Desember 2023 pagi.


Ia menjelaskan, setiap TPS akan direkrut 7 anggota KPPS, dengan rincian 1 ketua 6 anggota.


Nantinya, lanjut Rafiqi, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni dilantik pada tanggal 25 Januari 2023 dan bertugas sampai 25 Februari 2024.


"Dari hasil perhitungan jumlah TPS se-Kabupaten Sumenep, kami membutuhkan setidaknya sekitar 27.041 petugas KPPS," terang Rafiqi.


Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, kata Rafiqi bisa langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing.


Adapun syarat untuk menjadi tenaga KPPS pada Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun


3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945


4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil


5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan


6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS


7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika


8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat


9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Selain persyaratan, Komisioner KPU Sumenep juga membeberkan, gaji yang diterima tenaga KPPS Pemilu 2024 lebih besar dari tahun 2019.


Menurut Rafiqi, gaji petugas KPPS tahun ini naik menjadi Rp 1,1 juta dibanding pada Pemilu sebelumnya yang hanya sebesar Rp 500 ribu.


"Kalau gaji ketua KPPS-nya lebih besar, yaitu Rp 1,2 juta, lebih besar Rp 100 ribu daripada anggota," pungkas Rafiqi. (Rfq)

TerPopuler