Potensi Jerat Hukum Oknum Bidan Puskesmas Batang-Batang Diduga Malapraktik hingga Bayi Meninggal -->

Potensi Jerat Hukum Oknum Bidan Puskesmas Batang-Batang Diduga Malapraktik hingga Bayi Meninggal

Jumat, 24 November 2023, 3:12 PM
loading...
Potensi Jerat Hukum Oknum Bidan Puskesmas Batang-Batang Diduga Malapraktik hingga Bayi Meninggal
Potensi Jerat Hukum Oknum Bidan Puskesmas Batang-Batang yang Diduga Malapraktik hingga Bayi Meninggal. (Ilustrasi/iStockPhoto/Sergey Chayko)


SUMENEP, E-KABARI.com - Kasus dugaan malapraktik pada bayi baru lahir di Puskesmas Batang-Batang, Kabupaten Sumenep makin mengerucut. Selain diduga melanggar kode etik, ada potensi jerat hukum terhadap oknum bidan yang melakukan heel prick test.


Koordinator Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) Moh. Hayat mengungkapkan, berdasarkan penelusuran referensial, cara mengambil darah bayi melalui tumit untuk tes laboratorium (heel prick test) sangat cepat dan aman.


Namun, prosedur heel prick test tersebut harus dilakukan oleh dokter anak atau perawat yang telah terlatih dalam uji tusuk tumit.


Dalam pengambilan darah pada bayi, biasanya juga tidak diperlukan anestesi. Namun dokter atau perawat akan membuat bayi nyaman terlebih dahulu, salah satunya dengan cara bayi dibedong dulu untuk mengurangi pergerakan saat pengambilan darah serta ruangan dibuat senyap dengan mengurangi kebisingan.


Tes darah pada tumit bayi juga dianggap aman. Sebagian besar komplikasi dapat dihindari dengan metode atau prosedur yang tepat.


Meski demikian, teknik pengambilan darah yang tidak tepat pada tumit bayi dapat menyebabkan kerusakan pada tulang kalkaneus dan jaringan lunak serta risiko komplikasi lainnya.


"Dalam kasus pengambilan darah pada bayi Rumnaini yang diduga malapraktik hinnga menyebabkan meninggal, keluarga korban menyalahkan oknum bidan Puskesmas Batang-Batang yang telah mengambil darah pada bayi yang nyata-nyata tidak ada masalah," ujar Moh. Hayat, Jumat, 24 November 2023.


Seharusnya, pengambilan darah tumit pada bayi tidak bisa dilakukan selain dokter khusus anak atau perawat. Namun pada kasus bayi Rumnaini, bidan di Puskesmas Batang-Batang dengan berani mengambil darah tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang membidanginya.


"Tindakan oknum bidan itu diduga menyalahi 'kewenangan berdasarkan kompetensi' yang sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik dan hukum sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Tenaga Kesehatan," tegas Hayat.


Dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.


Pada kasus bayi meninggal asal Dusun Mojung, Desa Tamidung yang diduga jadi korban malapraktik hingga meninggal, Garda Raya mempertanyakan kompetensi si oknum bidan Puskesmas Batang-Batang.


"Apalagi, keluarga korban menuturkan kalau bekas pengambilan darah di tumit bayi tersebut tidak diberikan semacam perban dan atau alat medis lain yang mampu memberikan tekanan untuk menghentikan pendarahan," imbuh Hayat.


Tak hanya diduga melanggar kode etik sebagaimana Pasal 62 UU Tenaga Kesehatan, Koordinator Garda Raya juga menyebutkan ada potensi jerat hukum terhadap oknum bidan Puskesmas Batang-Batang yang diduga malapraktik saat melakukan heel prick test.


Menurut Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan, apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.


"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ungkap Hayat.


Kematian bayi baru lahir tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Bahkan Anwar, kakak dari Aziz, bapak si bayi, menuntut Puskesmas Batang-Batang untuk bertanggung jawab atas kematian keponakannya.


"Kami sekeluarga sangat berduka dan kami meminta tangung jawab pihak Puskesmas Batang-Batang atas tindakan yang diduga menyalahi prosedur," kata Anwar, Kamis, 23 November 2023 kemarin. (Rez/Rfq)

TerPopuler