Aniaya Tetangganya, Warga Gayam Sumenep Diamankan Polisi -->

Aniaya Tetangganya, Warga Gayam Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 26 Oktober 2023, 9:26 AM
loading...
Aniaya Tetangganya, Warga Gayam Sumenep Diamankan Polisi
MN (80) warga Kecamatan Gayam, Sumenep tersangka penganiayaan tetangganya, berikut barang bukti yang diamankan Polsek Sapudi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Warga Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep inisial MN (80) diamankan polisi akibat menganiaya tetangganya.


Polsek Sapudi Polres Sumenep mengamankan tersangka MN pada Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin pukul 13.00 WIB.


Peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari. Waktu itu, tersangka MN yang duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api membakar langgarnya.


Kemudian, warga Gayam itu mencari penyebab kebakaran dan melihat korban MM (53) warga Desa Kalowang, Kecamatan Gayam berada disekitar langgar tersebut.


Alhasil, secara spontan tersangka MN langsung mengejar korban, namun tidak berhasil menangkapnya.


"Mengetahui korban berada di langgar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Kamis, 26 Oktober 2023.


Karena itu, ketika tersangka berpapasan dengan korban di pagi hari, secara spontan langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit. Akibatnya, korban mengalami luka di tubuhnya.


"Korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, juga luka lecet pada bibir bagian atas dan luka lecet pada lutut kanan," ujar AKP Widiarti.


Dari penganiayaan tersebut, polisi bukan hanya mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan petugas Polsek Sapudi, Polres Sumenep.


Ada kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dengan gagang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.


"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler