Bangunan Liar Tanpa PBG di Medan Timur Terkesan Dibiarkan -->

Bangunan Liar Tanpa PBG di Medan Timur Terkesan Dibiarkan

Sabtu, 19 Agustus 2023, 2:42 PM
loading...
Bangunan Liar Tanpa PBG di Medan Timur Terkesan Dibiarkan
Bangunan liar diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl. Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan terkesan dibiarkan. (Foto Rizky Zulianda/E-KABARI)


MEDAN, E-KABARI.com - Bangunan liar diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl. Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan terkesan dibiarkan.


Saat ini bangunan Ruko Berlantai II 18 unit yang dibangun tanpa plang PBG itu sudah mulai rampung pengerjaannya.


Berdasarkan info dari salah satu tukang, bangunan liar tanpa PBG tersebut milik warga Tionghoa berinisial DN.


"Mandor berinisial WM dan Humas Samsuwir ada namanya tercantum di situ, Bang," ucap tukang tersebut kepada awak media, Jumat, 18 Agustus 2023 sore.


Sementara Kasi Trantib Medan Timur Bangun saat diihubungi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan keterangan detail terkait bangunan liar diduga tanpa PBG di wilayahnya yang hampir rampung.


Bangun malah meminta awak media agar melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.


"Abang bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan, sudah kita imbau dan tembuskan ke dinas," jelasnya.


Melihat bangunan di Medan Timur tersebut hampir rampung meski tanpa PBG tentu memunculkan dugaan aparatur Negara terkait, baik pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP maupun Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak mampu bertindak seakan tumpul ke atas tajam ke bawah.


Padahal sudah jelas bangunan Ruko Berlantai II yang dibangun 18 unit itu melanggar peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


Apalagi, sebelumnya DPP LSM GPI sudah meminta agar DPRD Kota Medan segera merekomendasikan menjamurnya bangunan liar tanpa PBG ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sangat mengkawatirkan.


LSM GPI mempeekirakan kberadaan sejumlah bangunan tanpa PBG tersebut membuat puluhan milyar PAD Kota Medan per tahun bocor dan diduga masuk kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.


"Kami minta DPRD Medan Komisi IV merekomendasikan ke Aparat penegak Hukum yang kami laporkan agar ke depan memberi efek jera dan sekaligus menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan kami harapkan APH menindaklanjuti yang kami sampaikan selama ini baik di Polrestabes Medan maupun di Kejari Medan, karena sudah terindikasi kuat melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara diperkirakan puluhan milyar PAD Kota Medan bobol akibat banyaknya bangunan tanpa ijin mengingat pembangunan gedung di Kota Medan yang sangat pesat," tegas Ketua DPP LSM GPI Frisdarwin melalui pesan tertulis kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2023 lalu.


Berdasarkan PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) bagi pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin plang PBG, prosedurnya dikenakan administratif penghentian sementara sampai di perbolehkan nya izin  bangunan gedung.


Kemudian pada pasal 115 ayat (2) bangunan yang tidak memiliki izin PBG selanjutnya dapat dikenakan sanksi hukuman berupa perintah  pembongkaran. (Rizky Z/Rfq)

TerPopuler