Sekretaris Disdik Bantah Larang Kepala SMPN 1 Sumenep Berikan Data Realisasi Penggunaan Dana BOS -->

Sekretaris Disdik Bantah Larang Kepala SMPN 1 Sumenep Berikan Data Realisasi Penggunaan Dana BOS

Selasa, 28 Maret 2023, 9:01 PM
loading...
Sekretaris Disdik Bantah Larang Kepala SMPN 1 Sumenep Berikan Data Realisasi Penggunaan Dana BOS
Sunaryanto, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep sekaligus Manajer BOS Kabupaten. (Rafiqi/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Sunaryanto membantah dirinya melarang kepala sekolah memberikan data realisasi penggunaan dana BOS kepada wartawan.


Bantahan tersebut merespon pernyataan Kepala SMPN 1 Sumenep Syaiful Rahman Dasuki yang sebelumnya mengaku tak bisa memberikan data realisasi penggunaan dana BOS tanpa seizin Sekretaris Disdik Sumenep selaku manajer BOS Kabupaten.


Sunaryanto menegaskan, sejak dirinya menjabat Sekretaris Disdik Sumenep tidak pernah memerintahkan kepala sekolah agar jangan memberikan data realisasi penggunaan dana BOS tanpa seizinnya.


"Saya tak pernah menginstruksikan dan memerintahkan hal itu, mungkin Sekdis sebelumnya. Kalau saya tidak pernah," kata Sunaryanto, Senin, 27 Maret 2023.


Menurut Sekretaris Disdik Sumenep itu, semua kegiatan yang berkaitan dengan dana BOS dikelola sepenuhnya oleh pihak sekolah. Sehingga, penjelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS juga menjadi kewenangan sekolah.


"Terkait kegiatan itu, semuanya dikelola oleh pihak sekolah. Karena mereka yang menerima uangnya," ujar Sunaryanto.


Pihaknya membenarkan bahwa pengelolaan dana BOS harus transparan sebagaimana imbauan Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Namun, jika dalam upaya mendapatkan data realisasi dana BOS tahun 2020-2021 di SMPN 1 Sumenep pihak sekolah meminta yang berkepentingan melakukan permintaan melalui surat, Sunaryanto menyarankan agar mengikuti prosedur yang diminta sekolah.


"Jadi kalau memang pihak sekolah minta bersurat, ya silakan berkirim surat permohonan informasi saja jika memang ingin mengetahui terkait realisasi penggunaan dana BOS tersebut," sarannya.


Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sumenep Syaiful Rahman Dasuki bersikukuh tidak bisa memberikan data rincian penggunaan dana BOS tahun 2020-2021 di lembaganya yang diduga banyak kejanggalan.


Perintah atasan menjadi alasan Syaiful Rahman Dasuki enggan memberikan data rincian penggunaan dana BOS SMPN 1 Sumenep kepada awak media yang tiga kali melakukan upaya konfirmasi.


Kepala SMPN 1 Sumenep itu mengaku tak berani memberikan data rincian penggunaan dana BOS 2020-2021 karena takut melanggar perintah atasannya.


Pasalnya, atasan Syaiful yang merupakan manajer BOS Kabupaten Sumenep tidak memperkenankan dirinya untuk memberikan data rincian penggunaan dana BOS kepada siapa saja sebelum mendapat persetujuan.


"Kami tidak bisa memberikan data itu. Karena instruksi dari atasan kami memang tidak dibolehkan, kecuali kami dapat izin," katanya, Rabu, 15 Maret 2023 lalu.


Syaiful yang menemui awak media bersama Sekretaris dan Bendahara pengelola BOS SMPN 1 Sumenep sempat menunjukkan laporan penggunaan dana tersebut.


Namun, ia tetap bersikukuh tak bisa memberikan laporan dana BOS yang berisi rincian penggunaan anggaran itu kepada awak media tanpa seizin atasannya.


"Bisa dilihat saja, kalau mau minta soft copy nya atau yang lainnya tidak bisa, karena harus minta izin manajer BOS," ujar Syaiful.


Kepala SMPN 1 Sumenep itu juga mengelak ketika ditanya apakah ada regulasi yang melarang pihak sekolah untuk mempublikasikan laporan dana BOS.


Bahkan ketika ditanya apakah ada intervensi dari manajer BOS kabupaten, Syaiful berkilah hanya menaati perintah atasannya.


"Bukan intervensi, tapi instruksi. Mari lah, kalau sekarang mau, sekarang juga, karena kemarin saya ada rapat," dalihnya.


Syaiful juga menyatakan siap mendampingi awak media ke manajer BOS kabupaten untuk mendapatkan data rincian penggunaan dana BOS SMPN 1 Sumenep.


Akan tetapi, lagi-lagi Syaiful masih harus izin pada pimpinan yang memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut.


"Bukan intervensi loh ya, tapi pimpinan yang memerintahkan saya," tegasnya.


Sementara ketika disinggung apakah laporan penggunaan dana BOS merupakan dokumen rahasia negara sehingga tidak diperkenankan dipublikasikan, Syaiful tetap bersikukuh dengan pendiriannya tak berani melanggar perintah atasan.


Padahal, Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa tahun silam jelas mengatakan pengelolaan dana BOS harus transparan.


"Siapa yang mau menutupi, insyaallah akan kami buka, Pak. Saya mau buka tapi ada perintah dari pimpinan harus sepengetahuan beliau. Apa salahnya, Pak pimpinan saya tahu permasalahan ini," kilahnya.


Syaiful tetap bertahan dengan pendiriannya untuk tidak akan memberikan data rincian penggunaan dana BOS SMPN 1 Sumenep tahun 2020-2021 tanpa melalui Sekretaris Dinas Pendidikan selaku manajer BOS.


Ia hanya bisa memperlihatkan data itu melalui laptop yang dibawa tim pengelola BOS SMPN 1 Sumenep dalam forum.


"Kalau mau ditunjukkan silakan. Tapi jika untuk filenya dengan semerta merta, saya mau izin ke Pak Sekdis dulu," tegasnya.


Keputusan Syaiful itu jelas membuat dugaan bahwa realisasi penggunaan dana BOS tahun 2020-2021 di SMPN 1 Sumenep bermasalah semakin menguat.


Sebab berdasarkan data yang dikantongi E-KABARI.com, serapan dana BOS tahun 2020-2021 di SMPN 1 Sumenep cukup besar meskipun saat itu tengah situasi pandemi Covid-19 di mana kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.


Tidak hanya kegiatan belajar mengajar saja, ekstrakurikuler maupun kegiatan lain yang sifatnya berkumpul juga tidak diperbolehkan Pemerintah dalam upaya mengantisipasi merebaknya virus Covid-19 waktu itu.


Namun demikian, realisasi dana BOS di SMPN 1 Sumenep khusus Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler justru tetap terserap dengan nominal yang besar.


Berdasarkan data yang dikantongi E-KABARI.com, pada tahun 2020 saja, penggunaan dana BOS untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler berkisar kurang lebih Rp 170 juta untuk 3 tahap.


Rinciannya, tahap I terserap senilai Rp 80 juta lebih, tahap II berkisar Rp 130 juta dan tahap II berkisar Rp 26 juta.


Kemudian, realisasi dana BOS di SMPN 1 Sumenep untuk komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler kembali naik pada tahap I tahun 2021, seperti tahap I tahun 2020 yakni sebesar Rp 80 juta.


Sayangnya hingga dua kali dimintai rincian penggunaan dana BOS tahun 2020-2021, Kepala SMPN 1 Sumenep belum bisa memberikan data laporan tersebut.


Alasan Syaiful tetap sama, harus mendapat persetujuan dari manajer BOS kabupaten alias Sekretaris Dinas Pendidikan Sumenep.


"Belum (koordinasi, red). Saya kemarin pulang jam setengah 3 karena rapat, sekarang saya belum keluar karena ada banyak kesibukan, bukan kami tidak mau mengindahkan," pungkas Syaiful. (Rfq)

TerPopuler