Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, MM saat menemui demonstran, Selasa (21/2/2023). (Rafiqi/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Labelisasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun ini masih belum terlaksana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum bisa melaksanakan program lebelisasi penerima PKH itu karena masih menyesuaikan dengan peraturan baru.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain mengungkapkan, labelisasi penerima PKH merupakan salah satu program instansinya di tahun 2023.
Namun, saat ini Dinsos P3A Sumenep masih menghadapi penyesuaian perubahan anggaran sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
"Memang benar salah satu program kami adalah labelisasi. Tapi kegiatan itu belum bisa dilakukan, karena perlu penyesuaian dengan aturan PMK," kata Achmad Dzulkarnain, Selasa, 21 Februari 2023.
Izoel, panggilan akrab Kepala Dinsos P3A Sumenep, menyampaikan seputar labelisasi penerima PKH itu kepada mahasiswa yang melakukan aksi di depan kantornya.
Ia menjelaskan, sebenarnya program labelisasi penerima PKH bukan dari Dinsos P3A Sumenep, melainkan langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI.
"Jadi kami hanya diberi ruang untuk mengusulkan. Dan usulan itu bisa dari desa, bisa dari siapapun," jelas Dzulkarnain.
Hanya saja, lanjut dia, tahun ini ada syarat tambahan supaya masyarakat bisa masuk dalam usulan penerima program PKH.
Data penerima bantuan tersebut harus dimasukkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
"Tidak bisa mengusulkan langsung dari kami, itu tidak bisa," pungkas Izoel. (*/Rfq)