Konferensi Pers ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin di Maolres Pesawaran, Selasa (29/11/2022). (Foto Istimewa/SKC) |
PESAWARAN, E-KABARI.com - Mirza Gulam Ahmad (MGA) mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diringkus Polisi saat bersama istri mudanya.
Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran meringkus mantan Kades Hanau Berak itu di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, MGA diringkus Polisi setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.
Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah, seperti Tanggamus dan Bengkulu.
"Terakhir kita tangkap tersangka di Jakarta saat bersama istri mudanya di sebuah kontrakan," kata AKBP Pratomo Widodo saat Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 29 November 2022 lalu.
MGA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak tahun 2021 ketika menjabat Kades. Kerugian negara akibat tindakannya itu sebesar Rp 236 juta.
"Tersangka ini diketahui melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran," ujar Kapolres Pratomo.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan, penetapan status tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan. Sebelumnya, Polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah barang bukti dokumen APBDes.
"Diketahui modus operandi MGA ini selaku Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur AKP Supriyanto Husin.
Meski MGA sudah berhasil diringkus, Kasatreskrim menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman. Sebab, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Hanau Berak itu berpotensi melibatkan pihak lain.
"Selanjutnya kita masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat," ujar AKP Supriyanto.
Di sisi lain, tersangka MGA mengaku nekat melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 itu karena tuntutan ekonomi, yakni untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri.
"Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, karena saya juga mau nyalon sebagai Kades lagi," ujar MGA.
Mantan Kades itu pun mengakui statusnya yang memiliki dua istri juga menjadi alasan lain dirinya melakukan korupsi.
"Iya, Pak," katanya sambil menganggukan kepala saat ditanya polisi. (SKC/Rfq)