Disdukcapil Sumenep Dorong Masyarakat Lakukan Perekaman KTP-el, Layanan dan Syaratnya Mudah -->

Disdukcapil Sumenep Dorong Masyarakat Lakukan Perekaman KTP-el, Layanan dan Syaratnya Mudah

Selasa, 08 November 2022, 11:12 AM
loading...
Disdukcapil Sumenep Dorong Masyarakat Lakukan Perekaman KTP-el, Layanan dan Syaratnya Mudah
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumenep, Dra. Wahasah, MM. (Istimewa)


SUMENEP, E-KABARI.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP-el atau KTP Elektronik.


Pasalnya, saat ini banyak kemudahan layanan kependudukan bagi masyarakat, khususnya untuk melakukan perekaman KTP-el.


Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah menyampaikan, pihaknya sudah melakukan berbagai inovasi untuk menghadirkan kemudahan layanan kependudukan.


Bahkan, sejauh ini sudah banyak fasilitas pelayanan kependudukan yang semakin didekatkan dengan masyarakat.


"Yang pertama, di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk di kepulauan itu sudah sama-sama ada tempat pelayanan kependudukan. Setidaknya masyarakat paling jauh hanya datang ke kecamatan," kata Wahasah, Senin, 7 November 2022.


Inovasi pelayanan kependudukan lainnya dikenal dengan istilah "Kang Mas Setia", Kami Datang Masyarakat Tersenyum Bahagia. Yakni petugas melakukan pelayanan jemput bola, termasuk ke wilayah kepulauan.


"Kami juga sudah mengajukan pengadaan Mobil Pelayanan Keliling supaya jemput bola ke desa lebih efisien," imbuh Wahasah.


Dengan hadirnya berbagai inovasi pelayanan kependudukan itu, pihaknya berharap masyarakat tergugah untuk segera melakukan perekaman. Apalagi syaratnya juga mudah.


Sebab meski sudah tersedia banyak kemudahan pelayanan, terkadang masyarakat masih ada yang enggan untuk datang ke tempat pelayanan, seperti balai desa.


"Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman memanfaatkan kemudahan pelayanan yang ada, apalagi persyaratannya mudah," harap Wahasah.


Adapun persayaratan melalukan perekaman ada dua (2). Yang pertama, minimal berusia 16 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Yang kedua, membawa Kartu Keluarga (KK).


Sedangkan bagi mereka yang belum punya KK, namun sudah berusia 16, bisa membawa dokumen lain seperti ijazah dan sejenisnya sebagai dokumen pendukung.


Kemudian yang bersangkutan juga harus mengisi formulir atau F101 yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.


"Harapannya semua warga Sumenep memiliki semua dokumen kependudukan, karena dokumen kependudukan itu walaupun bukan pelayanan dasar tapi menjadi dasar pelayanan," ujar Wahasah. (*/Rfq)

TerPopuler