Ananda Kita, Cara Disdukcapil Sumenep Permudah Anak Baru Lahir Miliki Dokumen Kependudukan -->

Ananda Kita, Cara Disdukcapil Sumenep Permudah Anak Baru Lahir Miliki Dokumen Kependudukan

Rabu, 16 November 2022, 9:05 PM
loading...
Ananda Kita, Cara Disdukcapil Sumenep Permudah Anak Baru Lahir Miliki Dokumen Kependudukan
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumenep, Dra. Wahasah, MM. (Foto Rsd/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep selalu berusaha permudah masyarakat miliki dokumen kependudukan, termasuk anak baru lahir.


Upaya Disdukcapil Sumenep permudah anak baru lahir agar miliki dokumen kependudukan itu dengan menciptakan inovasi program berupa "Ananda Kita". Yaitu anak lahir mendapatkan KK, KIA dan Akta kelahiran.


Sesuai namanya, Disdukcapil Sumenep meluncurkan program Ananda Kita dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pencatatan kependudukan bagi anak yang baru lahir.


Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Wahasah mengatakan, program Ananda Kita bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam memaksimalkan pencatatan kependudukan.


Untuk mensukseskan program tersebut Disdukcapil Sumenep telah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan jemput bola ke tiap desa baik yang berada di wilayah daratan dan kepulauan.


"Selain jemput bola, Disdukcapil Sumenep juga bekerja sama dengan Bidan Desa dan Puskesmas agar bisa sesegera mungkin melaporkan kelahiran bayi di daerahnya," kata Wahasa, Rabu, 16 November 2022.


Hingga saat ini, sekitar 2 ribu lebih anak di Kabupaten Sumenep belum memiliki NIK. Karena itu, Disdukcapil berharap adanya inovasi program "Ananda Kita" bisa mendoeong orang tua untuk segera membuat dokumen kependudukan bagi anaknya.


"Saya ingin para orang tua tidak lagi menunggu untuk membuat kartu keluarga (KK) sampai dibutuhkan untuk kepentingan anaknya yang mau masuk sekolah, mengingat pembuatan KK, termasuk Akta Kelahiran itu penting untuk disegerakan," ujar Wahasa.


Ia tidak menampik bahwa sejauh ini masih ada kedala dalam menyukseskan program Ananda Kita. Salah satunya ialah kebiasaan para orang tua bayi yang masih belum menyiapkan nama untuk anaknya.


Sebab, mayoritas orang Madura menyiapkan nama untuk anaknya setelah 40 hari atau paling cepat 7 hari pasca kelahirannya.


"Kalau orang Madura mitosnya harus 40 hari, ya paling tidak sesudah itu langsung dilaporkan dan dicatatkan agar bisa segera mendapatkan NIK, KK, Akta dan KIA-nya," imbuh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumenep itu.


Kemudian, Wahasa juga menjelaskan alasan pembuatan NIK untuk anak baru lahir sangat penting untuk disegerakan. Yakni akan berpengaruh terhadap pengurusan dokumen penting yang lain, seperti BPJS.


Jika seorang anak belum juga dicatatkan sampai dua bulan pasca kelahirannya, maka pihak BPJS akan dengan otomatis menonaktifkan bayi tersebut. Sehingga, dokumen BPJS bagi bayi itu harus ngurus dari nol, tidak bisa otomatis ikut orang tuanya.


"Saya kira itu bisa menjadi pertimbangan para orang tua agar tidak lagi menunda-nunda untuk membuatkan NIK dan dokumen lain untuk bayinya," jelas Wahasa.


Adapun persyaratan untuk membuat data kependudukan bagi anak baru lahir yaitu membawa KK, surat keterangan lahir, KTP kedua orang tua dan surat nikah.


Sementara bagi anak yang tidak punya keterangan lahir atau arti lahir ke dukun, maka sebagai pengganti dari keterangan lahir tersebut menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran.


"Format SPTJM sudah ada dan itu sudah diatur dalam Permendagri 109, jadi tidak harus dari bidan, rumah aakit atau Puskesmas," pungkas Wahasa .(*/Rfq)

TerPopuler