Ini 7 Prioritas Penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep, Sanksi Denda Sampai Rp 1 Juta -->

Ini 7 Prioritas Penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep, Sanksi Denda Sampai Rp 1 Juta

Senin, 03 Oktober 2022, 5:47 PM
loading...
Ini 7 Prioritas Penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep, Sanksi Denda Sampai Rp 1 Juta
Poster 7 Perioritas Penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2022 oleh Polres Sumenep. (Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Ada 7 prioritas penindakan pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2022 di Kabupaten Sumenep.


Polres Sumenep melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022 ini di titik rawan pelanggaran mulai tanggal 3 - 16 Oktober 2022.


Selama dua pekan, para pengendara harap berkendara baik-baik di jalan karena petugas mengintai 7 prioritas pelanggaran.


Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2022 berlaku serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung dari tanggal 3 - 16 Oktober 2022 dengan tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi'.


"Operasi Zebra ini melibatkan sebanyak 3.478 personel dengan perincian Polda Jatim sebanyak 348 Personel dan Satwil Jajaran sebanyak 3.130 personel," kata AKP Edo Satya Kentriko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Senin, 3 Oktober 2022 pagi.


Ribuan personel itu akan disebar di seluruh Jajaran Polda Jawa Timur, baik di ruas Jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan Laka Lantas.


AKBP Edo Satya Kentriko berharap, Operasi Zebra Semeru 2022 dapat menekan angka fatalitas Laka Lantas dan menciptakan Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Jawa Timur, khussunya di Kabupaten Sumenep.


"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan Gakkum secara E-TLE dan teguran," jelas Kapolres Sumenep.


Inilah 7 prioritas penindakan pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep berikut sanksi denda yang mencapai Rp 1 Juta:


1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, dikenakan denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9);


2. Melebihi batas kecepatan, dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sebagaimana Pasal 287 ayat (5) Jo Pasal 106 ayat (4);


3. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur, dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000 sebagaimana Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1);


4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), dikenakan denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana Pasal 291 ayat (1);


Sedangkan pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt, dikenakan denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (1);


5. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, dikenakan denda maksimal Rp 750.000 sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1);


6. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan, dikenakan denda maksimal Rp 750.000 sebagaimana Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1); dan


7. Melawan arus, dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sebagaimana Pasal 283 ayat (2). (Rei/Rfq)

TerPopuler