Hingga September 2022, 17 Aset Pemkab Sumenep Resmi Dihapus -->

Hingga September 2022, 17 Aset Pemkab Sumenep Resmi Dihapus

Senin, 26 September 2022, 11:48 AM
loading...
Hapus 17 Aset Lama, Pemkab Sumenep Ajukan 31 Aset Kendaraan Baru
Eva Monalisa, Plt Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Sumenep. (IST)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengajukan penghapusan 17 aset berupa gedung dan kendaraan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


Pengajuan penghapusan 17 aset Pemkab Sumenep berupa gedung dan kendaraan itu, disusul dengan pengajuan 31 aset kendaraan.


Plt Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Eva Monalisa menyampaikan, pengajuan penghapusan aset sebanyak 17 SK dilakukan sejak awal tahun hingga September 2022.


Pengajuan SK penghapusan 17 aset Pemkab ke KPKNL itu diproses oleh BPPKAD Sumenep setelah melalui pemindahtanganan sesuai prosedur yang berlaku.


Kemudian aset yang diajukan penghapusan itu akan dinyatakan dihapus apabila telah menerima Surat Keputusan (SK).


"Sejak awal tahun hingga September 2022 ini sudah ada 17 SK penghapusan yang diterbitkan. Dari 17 unit aset Pemda itu berupa kendaraan dan gedung," kata Eva Monalisa, Senin, 26 September 2022.


Penerbitan SK penghapusan aset Pemkab Sumenep, baik gedung atau kendaraan, merupakan proses akhir dari adanya pemindahtanganan aset. Pemindahtanganan itu bisa berupa dijual atau dihibahkan.


"Dari 17 penghapusan aset lama itu, Pemkab juga mengajukan 31 unit aset baru ke KPKNL semua berupa aset kendaraan," sambung Eva.


Di samping itu, saat ini Pemkab Sumenep masih akan mengajukan 99 unit aset untuk diterbitkan SK penghapusan. Pengajuan penghapusan 99 aset tersebut masih dalam tahap persiapan pengusulan.


"Selain yang 17 unit, data yang sudah masuk ada 31 unit dan 99 unit yang masih persiapan pengajuan (penghapusan)," jelas Eva.


Plt Kabid Aset BPPKAD Sumenep itu juga mengungkapkan, pengusulan penghapusan aset Pemerintah Daerah bisa dilakukan oleh semua OPD, termasuk dari Kecamatan.


Namun, untuk saat ini BPPKAD Sumenep hanya menindaklanjuti usulan untuk dilakukan pembuatan SK penghapusan dari OPD.


"Proses terbitnya SK penghapusan aset itu membutuhkan waktu yang relatif lama, karena sebelum menerbitkan SK, kami usulkan ke KPKNL," pungkas Eva. (*/Rfq)

TerPopuler