Perkawinan Anak Punya Dampak Negatif, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Sumenep -->

Perkawinan Anak Punya Dampak Negatif, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Sumenep

Selasa, 20 September 2022, 6:05 PM
loading...
Perkawinan Anak Punya Dampak Negatif, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Sumenep
Ilustrasi perkawinan anak atau pernikahan dini. (Dok. KPAI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Perkawinan anak di luar batas umur yang ditentukan menjadi atensi Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sumenep Nia Kurnia Fauzi.


Pasalnya, perkawinan anak di luar batas umur mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan pasangan nikah muda tersebut.


"Perkawinan anak di luar batas umur tentu saja mempunyai dampak negatif, diantaranya menjadi pemicu masalah kemiskinan," kata Nia Kurnia pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK) Bagi Kader PKK Kecamatan dan Desa di Hotel Utami Sumekar, Selasa, 20 September 2022.


Ketua TP PKK Sumenep mengungkapkan, pernikahan anak di luar batas umur menjadi pemicu masalah kemiskinan karena belum siap secara mental, ekonomi dan sosial.


Selain hal tersebut, perkawinan anak juga memicu masalah kesehatan, terutama risiko kehamilan maupun persalinan pada anak.


"Risiko kehamilan maupun persalinan pada anak begitu tinggi. Berdasarkan penelitian Lembaga Dana Kependudukan PBB United Nations Population Fund (UNFPA) ada 70 ribu kematian remaja terjadi setiap tahun akibat komplikasi yang dialami semasa kehamilan maupun persalinan," ungkap Nia Kurnia.


Persoalan lainnya, lanjut istri Bupati Sumenep Achmad Fauzi itu adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu dipicu oleh kondisi mental pelaku pernikahan usia dini secara umum masih belum matang.


"Karena masih anak-anak cara berpikir dan berperilaku juga masih kekanak-kanakan, sehingga memicu kekerasan dalam rumah tangga," jelas Nia Kurnia.


Berbagai dampak perkawinan anak tersebut tidak jarang menjadi pemicu keributan dan kesalahpahaman yang menyebabkan keretakan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sehingga berdampak terhadap anak-anaknya di masa mendatang.


"Praktik seperti ini apabila tidak dilakukan pencegahan, bukan saja mengancam eksistensi personal, tetapi juga menjadi penyakit sosial. Jadi bersama-sama membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak sebelum usia 19 tahun," pungkas Nia Kurnia. (SK/Rfq)

TerPopuler