Motif Begal Payudara dan Pantat di Sumenep, Pelaku Tak Kuat Menahan Nafsu -->

Motif Begal Payudara dan Pantat di Sumenep, Pelaku Tak Kuat Menahan Nafsu

Selasa, 20 September 2022, 2:06 PM
loading...
Motif Begal Payudara dan Pantat di Sumenep, Pelaku Tak Kuat Menahan Nafsu
AS (31) berikut motor yang digunakan membegal payudara dan pantat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Senin (19/9/2022) pagi. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polisi akhirnya mengungkap motif begal payudara dan pantat di wilayah Kabupaten Sumenep yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.


Aksi begal payudara dan pantat di Sumenep tersebut cukup meresahkan kaum perempuan, hingga seorang pria inisial AS (31) yang diduga sebagai pelaku diamankan polisi pada Senin, 19 September 2022 kemarin.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelaku asal Kecamatan Rubaru itu ditangkap polisi di halaman parkir belakang RS Esto Ebhu Jln. Dr. Cipto No. 38, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.


"Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat mengamankan 1 orang pelaku begal payudara dan pantat sekira pukul 07.00 WIB," kata AKP Widiarti, Selasa, 20 September 2022.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Sebelumnya, ada dua perempuan korban begal payudara dan pantat yang telah melapor ke Polres Sumenep.


"Dua perempuan ini menjadi korban begal payudara dan pantat yang dilakukan tersangka di Pamolokan dan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep," ungkap AKP Widi.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan begal payudara dan pantat karena tak kuat menahan nafsu saat melihat pantat korban mengendarai motor di jalan raya. Padahal, tersangka telah memiliki istri.


"Pelaku beraksi sambil mengendarai sepeda motor. Setelah berhasil membegal payudara dan pantat korban, tersangka langsung tancap gas kabur," jelas AKP Widiarti.


Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Sumenep. Polisi juga menyita 1 unit motor matic warna Abu-abu skotlet Hitam No. Pol. M 6476 TU yang dikendarai pelaku saat beraksi.


"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandas AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler