Ketangkap Basah Bawa Narkotika, Warga Rubaru Sumenep Masih Mengelak -->

Ketangkap Basah Bawa Narkotika, Warga Rubaru Sumenep Masih Mengelak

Kamis, 15 September 2022, 1:51 PM
loading...
Ketangkap Basah Bawa Narkotika, Warga Rubaru Sumenep Masih Mengelak
Tersangka RM (37) berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan polisi, Rabu (14/9/2022). (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Sudah ketangkap basah membawa Narkotika jenis Sabu, warga Rubaru, Kabupaten Sumenep inisial RM (37) masih mengelak saat ditangkap polisi.


Anggota Polsek Rubaru melakukan penangkapan terhadap RM pada Rabu, 14 September 2022, sekira pukul 17.30 WIB.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, RM ditangkap di pinggir jalan raya depan Pasar Banasare, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru.


Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Rubaru, tepatnya di Jalan Raya Desa Banasare, Kecamatan Rubaru sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.


"Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 17.30 WIB petugas melakukan penyanggongan dan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Raya Desa Banasare," kata AKP Widiarti, Kamis, 15 September 2022 siang.


Saat menggeledah badan RM, petugas menemukan 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang diduga dijatuhkan tersangka di tanah sebelahnya.


Total barang bukti yang ditemukan petugas kemudian berupa 3 (tiga) poket/plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram dan 0,33 gram berat kotor total 0,77 gram.


"Saat diinterogasi, tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, sehingga petugas kepolisian menyita handphone milik tersangka," jelas AKP Widi.


Kemudian, petugas membawa tersangka RM dan barang buktinya ke Kantor Polsek Rubaru guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi. (Rfq)

TerPopuler