Berantas Rokok Ilegal di Sumenep, Satpol PP Beraksi Setiap Hari -->

Berantas Rokok Ilegal di Sumenep, Satpol PP Beraksi Setiap Hari

Selasa, 13 September 2022, 12:18 PM
loading...
Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Kegiatan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2022 di Kabupaten Sumenep. (E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini tengah menggalakkan operasi pemberantasan rokok ilegal.


Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua pekan sejak tanggal 5 - 15 September 2022.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, pihaknya beraksi setiap hari untuk memberantas peredaran rokok ilegal.


Kegiatan razia itu berlangsung delapan jam sehari, dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore.


"Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg," kata Laili di sela kegiatan, Senin, 12 September 2022.


Sejak berlangsung 5 September kemarin sampai hari kelima, Satpol PP Sumenep telah mengantongi 67 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan.


Tak hanya melakukan razia, kata Laili, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal terhadap penjual supaya mereka sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara.


"Ke depan kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep," tegas Laili.


Karena itu, Satpol PP Sumenep akan terus melanjutkan operasi pemberantasan rokok ilegal ke kecamatan yang belum terpantau sampai batas waktu yang ditentukan.


Selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, razia itu sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak lagi menjual rokok tanpa cukai yang merugikan Negara.


"Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama tim operasi," ucap Laili.


Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.


"Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022, karena pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan," ujar Laili.


Sanksi rokok ilegal pun tidak main-main.
Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/Rfq)

TerPopuler