HR (24) berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, Sabtu (6/8/2022) malam. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep) |
Pemuda Rubaru berinisial HR (24) itu diringkus polisi sekira pukul 20.30 WIB di pinggir Jl. Raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari terlapor, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 poket berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram, 1unit HP warna gold, dan 1 unit motor warna hitam bernopol M 2337 TB berikut STNK-nya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, HR menjadi incaran polisi setelah dilaporkan masyarakat sering menggunakan dan bertransaksi Sabu.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa terlapor telah melakukan transaksi dan membawa Sabu dengan mengendarai motor di Jl. Raya Gapura Desa Paberasan.
"Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap terlapor HR," kata AKP Widiarti, Ahad, 7 Agustus 2022 pagi.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Sabu pada saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai HR.
Terlapor pun mengakui barang bukti itu adalah miliknya, sehingga diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi. (Rfq)