Transaksi Narkoba di Pasar Malam, Warga Klaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep -->

Transaksi Narkoba di Pasar Malam, Warga Klaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Rabu, 20 Juli 2022, 7:49 AM
loading...
Transaksi Narkoba di Pasar Malam, Warga Klaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep
Tersangka Nuryadi (36) berikut barang bukti yang diamankan petugas. (Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus warga Klaten, Jawa Tengah yang hendak transaksi Narkoba di Pasar Malam Kecamatan Lenteng, Sumenep, Selasa, 19 Juli 2022 malam.


Tersangka adalah Nuryadi (Lk, 36) warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.


Petugs Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 22.30 WIB di dalam stan pakaian Pasar Malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di Pasar Malam Lenteng tersebut berawal dari informasi masyarakat.


"Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu stan baju Pasar Malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng ada transaksi Narkotika jenis Sabu," kata AKP Widiarti, Rabu, 20 Juli 2022.


Ketika mendatangi TKP, petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menjumpai seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Ciri-ciri orang itu juga sama persis dengan informasi yang dikantongi.


Petugas pun langsung mendekati target dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu di atas kasur dekat tersangka.


"Selain 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram, petugas juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," jelas AKP Widi.


Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya hasil membeli kepada seseorang. Sehingga, petugas mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.


"Tesangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi. (Rfq)

TerPopuler