Siswa SDN Rek-Kerrek 4, Kecamatan Palengaan, Pamekasaan belajar di rumah warga sekitar sekolah, Selasa (19/7/2022). (Foto Ir/E-KABARI) |
PAMEKASAN, E-KABARI.com - Sungguh miris nasib yang menimpa puluhan siswa SDN Rek-Kerrek 4, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Mereka terpaksa harus numpang belajar di rumah warga, karena tak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas.
Bukan karena siswa yang terlalu banyak, sehingga kelas yang tersedia tak mampu menampung jumlah siswa.
Siswa SDN Rek-Kerrek 4 itu harus numpang belajar di rumah warga, lantaran sekolah mereka disegel oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Peristiwa menyedihkan ini terjadi pada siswa SDN Rek-Kerrek 4 tepat di hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2022-2023.
Puluhan siswa dan guru harus berjalan menuju rumah warga sekitar yang tidak jauh dari sekolah untuk numpang belajar, karena sekolah tempat mereka belajar telah disegel sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan pada Kamis, 14 Juli 2022.
Warga menyegel SDN Rek-Kerrek 4 bukan tanpa alasan. Informasi di lokasi menyebut status tanah yang ditempati oleh sekolah dasar tersebut tidak jelas.
Bahkan, warga yang mengaku ahli waris mengancam akan terus melakukan penyegelan SD tersebut, hingga Dinas Pendidikan Pamekasan memberikan kejelasan status tanahnya.
Kepala SDN Rek-Kerrek 4 Daman Huri mengaku, saat ini pihak sekolah masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pamekasan untuk menemukan solusi persoalan sengketa tanah tersebut, agar tidak menggangu KBM di sekolah.
"Untuk tindak lanjutnya nanti dari Dinas Pendidikan yang tahu seperti apa," kata Daman Huri, saat ditemui di salah satu rumah warga yang saat ini dipakai belajar siswa SDN Rek-Kerrek 4, Selasa, 19 Juli 2022.
Daman bukannya tidak memikirkan persoalan sengketa tanah di sekolah yang dipimpinnya. Namun, pihaknya harus mengutamakan nasib belajar para siswanya dulu.
"Untuk saat ini saya fokus di pembelajaran para siswa agar mereka tetap bisa mengikuti pelajaran," tegas Daman Huri.
Sementara Ardiman, guru senior SDN Rek-Kerrek 4 yang mengetahui proses dari awal mengatakan, sekolah tersebut didirikan pada tahun 1983 dengan perjanjian tukar guling dengan lahan milik desa setempat.
Kemudian, pada tahun 2005 perjanjian tukar guling dengan tanah desa kembali diperbaharui. Namun pada tahun 2021 tanah pengganti diambil oleh desa dan dibuat kolam ikan, sehingga ahli waris meminta kembali tanahnya yang ditempati sekolah.
"Sebenarnya upaya penyegelan yang dilakukan oleh pemilik lahan sudah berlangsung dua kali. Pertama terjadi pada awal tahun 2022, dan kali ini pemilik lahan kembali melakukan upaya penyegelan untuk mempertanyakan kejelasan status lahan yang ditempati sekolah tersebut," tutur Ardiman. (Ir/Rfq)