Polsek Kangayan Ringkus Pemuda Transaksi Narkoba di Acara Ludruk -->

Polsek Kangayan Ringkus Pemuda Transaksi Narkoba di Acara Ludruk

Rabu, 20 Juli 2022, 3:50 PM
loading...
Polsek Kangayan Ringkus Pemuda Transaksi Narkoba di Acara Ludruk
Tersangka Sariyandi (29) dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Kangayan. (Foto Dok. Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polsek Kangayan berhasil meringkus pemuda yang melakukan transaksi Narkoba di acara hiburan Ludruk.


Ungkap kasus tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pada Rabu, 20 Juli 2022 sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Sumenep.


Tersangka adalah Sariyandi (29) warga Kecamatan Arjasa, Sumenep. Polisi meringkus pemuda itu di teras depan rumah Asmari, warga Dusun Gunung, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, petugas mendapat informasi adanya seorang pemuda yang melakukan transaksi Narkoba di sekitar acara hiburan Ludruk ketika sedang patroli.


Saat itu, Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman bersama Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan Kanit Binmas Aipda Agung Santoso sedang menyisir sekitar rumah warga yang gelar acara hiburan Ludruk.


"Saat sedang patroli itu, Kapolsek Kangayan bersama dua anggotanya mendapatkan informasi adanya transaksi Sabu, sehingga langsung mencari terlapor," kata AKP Widiarti, Rabu, 20 Juli 2022 sore.


Pencairan Kapolsek Kangayan bersama dua anggota terhadap terlapor dibantu Kepala Desa Timur Jangjang Hasanullah dan Kepala Dusun Beringin Desa Timur Jangjang Jamali.


Akhirmya, mereka mencurigai seseorang bernama Sariyandi yang diduga telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar acara hiburan Ludruk tersebut, sehingga membawanya ke teras depan rumah warga tak jauh dari lokasi hiburan.


"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, petugas menemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 0,26 gram," jelas AKP Widi.


Tak dapat mengelak, Sariyandi mengakui barang haram yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian belakang itu miliknya. Sehingga, petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Kangayan.


"Tersangka mengaku sebelumnya mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan ciri memakai jamper warna merah," ujar Widi.


Akibat perbuatannya, tersangka terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rfq)

TerPopuler