Polrestabes Surabaya Bongkar Aksi Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Raup Untung Miliaran -->

Polrestabes Surabaya Bongkar Aksi Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Raup Untung Miliaran

Jumat, 15 Juli 2022, 9:23 PM
loading...
Polrestabes Surabaya Bongkar Aksi Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Raup Untung Miliaran
Konferensi pers ungkap kasus sindikat joki UTBK SBMPTN di Kantor Polrestabes Surabaya, Jumat (15/7/2022). (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)


SURABAYA, E-KABARI.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).


Beberapa tahun beraksi, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut berhasil meraup untung miliaran rupiah.


Polrestabes Surabaya menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).


Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi. Mereka memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.


Polisi pun menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.


"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," kata Yusep kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.


Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan pengguna jasa mereka ke berbagai universitas negeri yang dituju.


Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat itu meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.


"Pada 2020 sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujar Yusep.


Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP. (Ir/Rfq)

TerPopuler