Ketahuan Rekam Tetangga Kos Mandi, Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi -->

Ketahuan Rekam Tetangga Kos Mandi, Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi

Minggu, 24 Juli 2022, 1:53 PM
loading...
Ketahuan Rekam Tetangga Kos Mandi, Pemuda di Surabaya Diringkus Polisi
FA (28), seorang pemuda di Surabaya yang merekam wanita tetangga kosnya sedang mandi. (detikjatim)


SURABAYA, E-KABARI.com - Akibat ketahuan rekam tetangga kos yang sedang mandi seorang pemuda di Surabaya diringkus polisi.


Polisi meringkus pelaku inisial FA (28) setelah aksinya merekam WN (29) ketahuan oleh korban yang merupakan tetangga satu kos.


FA merekam tetangga kosnya itu saat sedang mandi, kemudian menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku rekam tetangga kos mandi itu ditangkap polisi di rumah kos-kosan di wilayah Surabaya Barat.


Penangkapan FA berawal ketika salah satu korban, WN memergoki pelaku sedang merekam dirinya melalui ventilasi udara kamar mandi rumah kos.


"Di rumah kos wilayah Surabaya Barat, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara," kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu, 23 Juli 2022 seperti dikutip dari CNN Indonesia.


Mengetahui dirinya sedang direkam dalam kondisi telanjang, WN langsung berteriak kencang untuk meminta pertolongan.


Anak pemilik kos yang yang mendengar terikan tersebut langsung berusaha menangkap FA, tapi pelaku melarikan diri.


"Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tidak berselang lama pelaku FA, langsung kita diringkus," jelas Mirzal.


Sementara Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi mengungkapkan, aksi FA merekam wanita yang sedang mandi di rumah kos itu sudah lebih dari dua kali. Semua korban merupakan tetangga kosnya sendiri.


"Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya dengan merekam menggunakan kamera handphone, setelah itu semua video disimpan di flashdisk miliknya," ungkap Wardi.


Polisi menyita barang bukti berupa flashdisk milik FA yang berisi video hasil rekaman tetangga kosnya yang sedang mandi. Kata Wardi, semua korban wanita yang berbeda.


Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)


Penulis: Dara Sartika
Sumber: CNN Indonesia

TerPopuler