HD (42) pelaku penipuan dan penggelapan asal Kecamatan Panarukan, Situbondo dan barang bukti uang serta emas yang hendak digelapkan oleh pelaku. (Foto Humas Polres Sumenep) |
SUMENEP, E-KABARI.com - Parto (55) warga Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep nyaris kena tipu.
Korban bersama istrinya, Fatimah, yang sedang butuh uang nyaris menjadi korban penipuan dengan modus melipatgandakan uang dan perhiasan emas.
Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Tanjung RT 02/RW 05 Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih.
Pelaku adalah HD (42) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, kejadian berawal dari panggilan telepon pelaku pada korban.
Waktu itu, pelaku HD menanyakan kapan acara hajatan perkawinan anak Parto. Korban pun memberitahu pelaku kalau hajatan tersebut akan dihelat pada Rabu, 8 Juni 2022.
"Selanjutnya pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB pelaku datang ke rumah korban di Desa Gedang-Gedang," kata AKP Widiarti, Jumat, 10 Juni 2022 sore.
Kamis malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban bercerita kepada pelaku bahwa dia mengalami kerugian atas acara hajatan perkawinan anaknya.
Saat mendengar cerita itulah, pelaku HD merayu korban seakan-akan mau membantu.
Warga Situbondo itu bilang jika ada uang sebesar Rp 5 juta, dia akan membantu menjadikan Rp 200 juta dengan menaruh uang tersebut di dalam kaleng.
"Gampang itu, Kak, kalau ada uang 5 juta ditaruh di kaleng nanti bisa bertambah menjadi 200 juta, saya akan membantu," kata pelaku HD pada korban.
Sayang, korban hanya memiliki uang Rp 1,9 juta. Namun, pelaku tetap meminta uang tersebut kemudian ditaruh di kaleng biskuit.
Tak sampai di situ, pelaku masih membujuk rayu korban agar menyerahkan emasnya untuk dilipatgandakan pula.
"Kalau ada emas, Kak juga bisa dilipatgandakan menjadi banyak dan dimasukkan ke dalam pepaya," demikian rayuan pelaku HD pada korban.
Terbujuk rayuan pelaku, Fatimah, istri korban memberikan semua perhiasan emasnya. Setelah itu, pelaku meminta pepaya.
"Kemudian pelaku membelah pepaya tersebut dan memasukkan semua emas milik korban ke dalam pepaya," jelas AKP Widiarti.
Selanjutnya, pelaku meminta kunci kamar dan menyuruh agar korban bersama istrinya jangan sampai masuk ke dalam kamar itu, kecuali ada perintah dari pelaku.
Sedangkan pelaku sendiri semalaman tidur di dalam kamar tersebut bersama uang dan perhiasan emas milik korban.
Jumat siang, 10 Juni 2022, sekira pukul 13.00 WIB pelaku meminta kepada korban agar diantarkan ke Manding. Namun, baru berangkat sejauh kurang lebih 500 meter, istri korban berlari mengejar pelaku dan korban.
"Karena saat istri korban mengecek uang dan emasnya di kamar sudah tidak ada," AKP Widiarti menjelaskan.
Saat itu, Fatimah langsung meminta emas dan uangnya kepada pelaku agar dikembalikan dan menuduh pelaku HD mengambilnya.
Namun, pelaku masih mengelak. HD tidak mengakui kalau mengambil uang dan emas yang semalam dibawanya ke dalam kamar.
"Setelah digeledah oleh istri korban, uang dan emas tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku," ujar AKP Widiarti.
Sudah menangkap basah pelaku, korban dan istrinya dibantu Fathor Rosi membawa pelaku ke Balai Desa Gedang-Gedang. Kemudian, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batuputih.
"Saat ini pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP sudah diamankan oleh Polsek Batuputih," terang AKP Widiarti.
Adapun barang bukti yang hendak dibawa kabur oleh pelaku, yakni 6 buah gelang emas model kolongan berat 70 gram, 1 buah kalung emas model rantai berat 18 gram, 1 buah kalung emas model rantai dan liontinnya model bintang daun berat 26 gram.
1 buah cincin emas model bunga mawar dengan berat 7 gram, 1 buah cincin model rumah padang berat 4 gram, dan 1 buah cincin emas model ular berat 2 gram.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, satu buah kaleng biskuit, dan 1 buah pepaya setengah matang yang dibelah. (Rfq)