Polresta Denpasar Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pidada I, Ini Motifnya -->

Polresta Denpasar Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pidada I, Ini Motifnya

Kamis, 02 Juni 2022, 5:30 PM
loading...
Polresta Denpasar Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pidada I, Ini Motifnya
Tiga dari empat pelaku pengeroyokan Jape Rina (28) yang ditemukan meninggal di Jalan Pidada I Denpasar Utara, Bali digelandang petugas Polres Denpasar. (Foto for E-KABARI)


DENPASAR, E-KABARI.com - Tim Khusus Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denut akhirnya berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Korban bernama Jape Rina (28) asal Sumba Barat NTT ditemukan dalam keadaan mengenaskan pada Ahad, 29 Mei 2022 pukul 07.00 WITA di Jalan Pidada I Denpasar Utara.


“Setelah melakukan olah TKP dan dari hasil penyelidikan serta hasil visum terhadap korban akhirnya pada Senin (30/5) tim berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Benyamin Haingu di jalan Tangkuban Perahu Denpasar,” ucap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat kepada media, Kamis 2 Juni 2022.


Setelah menangkap Benyamin Haingu (23), selanjutnya polisi juga mengamankan Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21) di Pelabuhan Lembar Lombok Barat. Saat ditangkap, kedua pelaku hendak melarikan diri ke Sumda Barat.


Sementara satu pelaku lagi inisial DL, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pengeroyokan itu berawal pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIT. Ketika itu, korban bersama teman-temannya merayakan ulang tahun istri teman korban bernama Anton di Jalan Kusuma Bangsa II Denpasar hingga dini hari dengan pesta Miras.


Selanjutnya mereka melanjutkan pesta Miras di lapangan puputan Badung dan kembali ke Mess temannya bernama Anton.


“Sekira pukul 03.50 WITA antara korban dan pelaku terjadi percekcokan. Korban marah-marah, kemudian memukul salah satu pelaku berinisial DL sehingga terjadi perkelahian dan para pelaku menghabisi korban,” jelas AKBP Bambang Yugo.


Dalam perjalanan pulang dengan motor antara korban dan pelaku terjadi saling salip. Kemudian korban terjatuh menabrak tumpukan Batako di jalan.


Pelaku DL marah terhadap korban, kemudian memukul korban dengan kayu warna hitam sebanyak 2 kali pada rahang dan punggung korban hingga korban jatuh. Sedangkan pelaku Papi memukul dengan kayu balok 1 kali pada kepala korban.


Kemudian pelaku Benyamin memukul menggunakan pecahan batako dan mengenai leher belakang, sedangkan pelaku Minto memukul dengan kayu balok warna cokelat di bagian kepala korban.


Selanjutnya korban dibawa dengan motor oleh DL dan Papi. Kedua pelaku membuang korban di Selokan Jalan Pidada I Denpasar dalam kondisi biji mata kiri korban terlepas, kepala berdarah dan korban tidak sadarkan diri, seolah-olah korban kecelakaan lalu lintas.


“Korban dipastikan meninggal dunia di TKP  Jalan Pidada I Denpasar Utara,” ujar mantan Kapolres Sukoharjo itu.


Dari keterangan para pelaku, korban dikeroyok karena para pelaku merasa jengkel dan sakit hati terhadap korban setelah terjadinya keributan di pesta ulang tahun istri Anton.


“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun,” ucap Kapolresta. (Rfq)

TerPopuler