Polres Sumenep Amankan 111 Botol Miras dari Depot Jamu di Dungkek -->

Polres Sumenep Amankan 111 Botol Miras dari Depot Jamu di Dungkek

Sabtu, 11 Juni 2022, 9:31 PM
loading...
Polres Sumenep Amankan 111 Botol Miras dari Depot Jamu di Dungkek
Unit Patko 801 Sat Samapta Polres Sumenep saat menggeledah Depot Jamu UD Laut Biru di Jl. Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek yang menjual miras. (Humas Polres Sumenep)


SUMENEP, E-KABARI.com - Sat Samapta Polres Sumenep mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras (Miras) dari depot jamu di Kecamatan Dungkek, Sabtu, 11 Juni 2022.


Ungkap kasus jual beli miras di depot jamu wilayah Kecamatan Dungkek tersebut berlangsung sekira 10.00 WIB.


Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, ungkap kasus jual beli miras itu berawal dari laporan masyarakat.


"Saat melakukan patroli Sat Samapta Polres Sumenep mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Raya Dungkek, tepatnya di Depot Jamu UD Laut Biru memperjualbelikan minuman keras," kata AKP Widiarti, Sabtu, 11 Juni 2022 malam.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patko 801 Sat Samapta Polres Sumenep langsung menuju Depot Jamu UD Laut Biru di Jl. Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek.


Di depot jamu milik NH (51) itu, petugas yang melakukan razia menemukan barang bukti miras berbagai merek sebagaimana diinformasikan masyarakat.


"Petugas menemukan 9 botol Newport, 10 botol Singaraja, 2 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Merah Gold, dan 81 botol Anggur Merah," jelas AKP Widiarti.


Akibat perbuatannya memperjualbelikan miras, NH berikut barang bukti 111 botol miras diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep.


Setelah menjalani pemeriksaan, warga Kecamatan Dungkek itu diproses menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).


"Tersangka akan dilakukan sidang tipiring," ujar AKP Widiarti. (Rfq)

TerPopuler