Empat Tersangka Pemalsu Dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP Ditahan -->

Empat Tersangka Pemalsu Dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP Ditahan

Kamis, 09 Juni 2022, 8:22 PM
loading...
Empat Tersangka Pemalsu Dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP Ditahan
Empat tersangka kasus BOP Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk saat digiring masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Sumenep, Kamis (9/6/2022) sore. (Foto Rusydiyono/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah Daerah Lubangsa, Guluk-Guluk untuk mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pesantren resmi ditahan.


Keempat tersangka pemalsu dokumen izin operasional Ponpes Annuqayah untuk BOP tersebut adalah JA (40), AH (40), dan AF (34) warga Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga Kabupaten Sumenep.


Para tersangka ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan berkas perkara penyidikan dari pihak kepolisian lengkap (P21) pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Kejari Sumenep juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.


"Setelah berkas perkara penydikan dari Polres Sumenep sempurna atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, Kamis, 9 Juni 2022 sore.


Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni sambil menunggu sidang di pengadilan. Korp Adhiyaksa melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


"Barang bukti yang kami sita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP hasil memalsukan dokumen," ujar Trimo.


Kajari Sumenep menyebut keempat tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, juga Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.


Para tersangka dijerat dengan pasal tersebut karena melakukan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah untuk BOP tahun 2021 dengan maksud untuk kepentingan dan keuntungan secara pribadi.


"Keempatnya terancam pidana selama 5 tahun penjara dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Kelas II B Sumenep," tutur Trimo.


Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk untuk BOP tahun 2021 yang ditangani Polres Sumenep sempat menjadi polemik.


Pasalnya, berkas kasus tersebut diawal sempat dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke Pidkor.


Namun berkat sikap tegas Ikatan Alumni Annuqayah (IAA), tak berselang lama kasus tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polres Sumenep ke Korp Adhiyaksa. (RY/Rfq)

TerPopuler