Lindungi Petani Tembakau, Pemkab Sumenep Sosialisasi Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 -->

Lindungi Petani Tembakau, Pemkab Sumenep Sosialisasi Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022

Senin, 30 Mei 2022, 6:09 PM
loading...
Lindungi Petani Tembakau, Pemkab Sumenep Sosialisasi Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kab. Sumenep gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Graha Adhirasa Pemkab Sumenep, Senin (30/5/2022). (Foto Rusydiyono/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Bermaksud melindungi petani tembakau secara hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Sumenep gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022.


Sosialisasi Pergub Jatim tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan tersebut digelar di ruang Graha Adhirasa Kantor Setda Kabupaten Sumenep, Senin, 30 Mei 2022 pagi.


Perwakilan kelompok tani tembakau dan sejumlah instansi terkait hadir menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.


Analisis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kelautan, Perikanan, Kelautan Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Sumenep Andi Suprapto menyampaikan, Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 lahir untuk memberikan perlindungan pada petani tembakau dan industri rokok di Jawa Timur.


Selain itu, juga untuk mengatur tata niaga tembakau yang carut marut.


"Sosialisasi Pergub Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 ini merupakan yang pertama disosialisasikan di Sumenep," ujar Andi.


Tujuan sosialiasi jelas untuk memberikan pemahaman tentang arah kebijakan perlindungan dan pengembanhan pertembakauan, terutama kepada kelompok tani tembakau yang ada di Sumenep.


“Sosialisasi ini juga untuk membangun komitmen petani dan pelaku usaha untuk melestarikan budidaya tembakau, memproses tembakau menjadi rokok kretek sebagai warisan budaya bangsa, diversifikasi produk IHT untuk memelihara kesetiaan konsumen rokok kretek menjadi rokok putih, nicotine cair, wave,” jelas Andi Suprapto.


Hadirnya Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 diharapkan menjadi pintu bagi Pemkab Sumenep maupun provinsi agar menyerap dan mencarikan solusi bagi permasalahan tembakau yang terjadi di bawah.


Andi pun memastikan adanya Pergub tersebut setiap permasalahan petani, baik pasca panen, harga dan kualitas tembakau akan menjadi prioritas Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep.


“Nantinya hal-hal yang menjadi permasalahan para petani di bawah insyaallah akan kami akomodir, dan nanti kami sampaikan khususnya kepada pimpinan kami di daerah maupun provinsi,” imbuh Andi.


Dia pun menjelaskan bahwa Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 akan menjadi payung hukum bagi petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraannya.


Tak hanya itu, program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dapat membantu petani tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan, seperti pelatihan, bantuan modal, bibit, pupuk dan alat-alat pertanian.


Sementara Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Shoviatusholehah menambahkan, Pergub baru tersebut untuk memberikan perlindungan pada petani tembakau dan industri rokok yang ada di Jawa Timur.


“Sekaligus mengatur tata niaga. Kan selama ini tata niaga tembakau carut marut, sehingga posisi tawar petani sangat rendah sekali,” terangnya usai jadi pemateri sosialisasi.


Shoviatusholehah menyebut adanya Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 bertujuan supaya berkeadilan. Petaninya adil, industrinya adil, pemasarannya akan diatur.


"Itu supaya tidak terjadi dominasi di antara pedagang, atau mungkin dominasi di pabrikannya dan dominasi di level gudangnya," jelas Shoviatusholehah.


Lebih lanjut, dia menegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mempunyai tekad untuk melindungi dan menata potensi yang ada seperti tembakau melalui regulasi.


Karena itulah lahir Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan tersebut.


“Potensi tembakau menjadi industri pengolahan terbesar kedua setelah makanan minuman di Jawa Timur,” ungkapnya.


Shoviatusholehah menyebut, terdapat 27 kabupaten penghasil tembakau dari 38 kabupaten atau kota yang ada di Jawa Timur. Sedangkan industrinya lebih banyak.


“Kalau industri hasil tembakau ada di 29 kabupaten atau kota di Jawa Timur,” pungkas Shoviatusholehah. (*/Eyon/Rfq)

TerPopuler