Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Ahli Waris Geruduk Kantor BPN Sumenep -->

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Ahli Waris Geruduk Kantor BPN Sumenep

Jumat, 18 Maret 2022, 7:02 AM
loading...
Sertifikat Tanah
Ahli waris pemohon sertifikat tanah didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor ATR/BPN Sumenep, Kamis (17/3/2022) siang. (Foto Asnodi/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Ahli Waris pemohon sertifikat sebuah bidang tanah sawah seluas 2.ha 2600.m2 yang berlokasi di Desa Beringin, Kecamatan Dasuk geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.


Aksi ramai-ramai sejumlah ahli waris tanah, Kamis, 17 Maret 2022 siang itu akibat sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan Kantor ATR/BPN Sumenep selama 6 tahun.


Moch Suudy salah satu ahli waris didampingi kuasa hukumnya Kamarullah dari LBH Ahmad Madani Putra, menceritakan kronologi aksi gruduk itu berawal dari proses pendaftaran sertifikat sebuah bidang tanah ke Kantor BPN Sumenep pada tanggal 25 Januari 2016.


Waktu itu, berkas persyaratan dan pembiayaan diterima oleh Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Wahyu Sudjoko, dengan biaya sebesar Rp 10 juta sebagai persyaratan pembuatan sertifikat pada  sebuah bidang tanah sawah seluas 2.ha 2600.m2 yang berlokasi di Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep atas nama alm. Supyan masih berupa surat Letter C.


Berkas persyaratan kemudian diproses sesuai prosedur oleh pihak Kantor BPN Sumenep sampai terbit sebuah peta bidang dengan No Berkas: 24/2016 hasil proses pendaftaran.


"Dalam peta bidang tersebut telah beralih nama atas nama Marwiyah (istri alm. Supyan) sebagai ahli waris dari atas nama sebelumnya yang tercantum di surat Letter C dengan Alas Hak: Kohir 65 persil 77 klas III-s. Luas tanah juga mengalami perubahan setelah hasil proses pengukuran ulang dari 2.ha 2600.m2  menjadi 2.ha 1030.m2," tutur Moch Suudy.


Selanjutnya penerbitan sertifikat tanah itu diumumkan pada tahun 2017. Namun sejak diumumkannya hasil penerbitan sertifikat tanah (DI 201B) tersebut, sampai tahun ini pihak pemohon tidak menerima sertifikat.


Kata Moch Suudy, Kantor BPN Sumenep beralasan masih ada gugatan atas tanah tersebut dari Yayasan Panembahan Sumolo.


"Alasan pihak BPN Sumenep tetap bersikukuh (tidak menerbitkan sertifikat tanah) karena adanya sanggahan atau gugatan dari pihak Yayasan Panembahan Sumolo selama 6 tahun ini tidak masuk akal, Sebab BPN diduga tidak dapat membuktikan barang bukti gugatan dengan valid," ujar Moch Suudy.


Karena itulah, semua ahli waris bersama kuasa hukum Kamarullah berbondong bondong mendatangi Kantor BPN Sumenep untuk membuktikan kebenaran adanya gugatan dari pihak Yayasan Panembahan Sumolo yang selama ini menjadi kendala penerbitan sertifikat tanah pemohon.


Melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Sumenep Koko Sumarwan, para ahli waris meminta ditunjukkan bukti surat gugatan tersebut yang akhirnya diketahui tidak benar.


Pasalnya, gugatan yang dimaksud Kantor BPN Sumenep hanyalah foto copy SK penggarapan tanah yang ditandatangani oleh alm. mantan Bupati Sumenep R. Sumaroem. Bukan berupa surat gugatan berdasarkan data hak kepemilikan tanah yang sah.


Akhirnya, kuasa hukum pemohon, Kamarullah dengan tegas meminta pihak BPN Sumenep bersikap bijak dan proses penerbitan sertifikat tanah pemohin segera diselesaikan.


"Kami menolak adanya proses mediasi dengan pihak lain karena BPN Sumenep selalu mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tak jelas untuk penyelesaian masalah ini sejak pengajuan surat dari pihak LBH pertama kali tertanggal 30 Desember 2021," tegasnya.


"Atau jika tidak (tak kunjung terbit), kami akan menggugat pihak BPN Sumenep secara pidana dan akan digugat kepada Komisi Informasi," sambung Kamarullah.


Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Sumenep Koko Sumarwan yang menerima aduan, tidak berani memberi jawaban pasti dengan alasan menunggu Kepala BPN Sumenep yang masih keluar kota.


"Kasih kami waktu satu minggu untuk menyelesaikannya menunggu pimpinan kami," ujar Koko pada ahli waris.


Mendengar kesanggupan itu, Moch Suudy selaku perwakilan para ahli waris berharap Kantor BPN Sumenep memiliki i'tikad baik untuk menyelesaikan sertifikat tanah yang selama 6 tahun terakhir tak kunjung terbit.


Jika tidak, pihaknya benar-benar akan melayangkan gugatan secara pidana terhadap Kantor ATR/ BPN Sumenep sebagaimana disampaikan kuasa hukum Kamarullah.


"Kami tidak ingin menjadi korban kedua kalinya dari oknum BPN Sumenep, setelah menyerahkan uang 10 juta yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan yang ada, malah mau ditambah lagi sertifikat tanah tidak bisa kami dapat," tegas Moch Suudy. (As/Rfq)

TerPopuler