Warga Batang-Batang Keluhkan Layanan PLN Sumenep, kWh Meter Tak Digunakan Masih Ditagih -->

Warga Batang-Batang Keluhkan Layanan PLN Sumenep, kWh Meter Tak Digunakan Masih Ditagih

Minggu, 06 Februari 2022, 3:37 PM
loading...
Layana  PLN Sumenep
Dua kWh meter (kiri kWh lama, kanan kWh baru) milik Hosnan, yang bermasalah di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Warga Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang mengeluhkan layanan Unit Layana Pelanggan (ULP) PLN Kabupaten Sumenep.


Pasalnya, seorang pelanggan PLN merasa dirugikan atas kWH meter yang masih ditagih meski sudah tidak digunakan.


Hal tersebut dialami Hosnan (50), warga Dusun Pandian, Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.


Di rumahnya, Hosnan memiliki dua kWh meter dengan atas nama berbeda. Satu kWh meter non voucher (kWh meter lama) dan satu lagi kWh meter voucher (kWh meter baru).


"kWh meter non voucher atas nama mertua saya, Mattalwi," kata Hosnan pada sejumlah awak media, Ahad, 6 Februari 2022.


Hosnan bercerita, sejak bulan Juli tahun 2021, kWh meter milik mertuanya sudah tidak digunakan lagi. Sebab, dia telah membeli kWh meter baru, yaitu kWh meter voucher (450 volt) atas namanya sendiri.


Pada saat pemasangan kWh meter baru, Hosnan meminta petugas PLN mencabut kWh meter milik mertuanya. Namun bukannya dicabut, kWh meter lama itu justru diganti dengan kWh meter voucher 900 volt.


Alhasil, di rumahnya tetap memiliki dua kWh meter. Satu kWh meter 450 volt atas namanya sendiri dan satu lagi kWh meter 900 volt atas nama mertuanya (Mattalwi).


"Saya tidak mengerti kenapa kWh meter atas nama mertua saya itu masih diganti, kalau sudah tidak digunakan kan mestinya dicabut, toh saya sudah pasang yang baru," tutur Hosnan penuh kebingungan.


Kekecewaan Hosnan terhadap layanan PLN Sumenep tak berhenti sampai di situ. Pasca pemasangan kWh meter baru, warga Batang-Batang tersebut masih dibebani tagihan kWh meter yang lama.


Selain membeli token listrik di kWh meter 450 volt, Hosnan juga harus membayar tagihan listrik di kWh meter lama (milik mertuanya yang sudah tidak digunakan). Bahkan, tagihannya sangat membengkak.


Terhitung, sejak bulan November 2021 muncul tagihan sebesar Rp 120.540, di bulan Desember 2021 Rp 65.448 dan di bulan Januari tahun 2022 tagihannya mencapai Rp 288.336. Total tagihan Rp 474. 324.


"Jadi, kondisinya tidak bisa isi token listrik di kWh meter baru yang atas nama saya, kecuali bayar tagihan kWh meter lama terlebih dahulu. Saat mau diisi tiba-tiba muncul pemberitahuan nomor kWh meter saya (yang baru) telah diblokir," terang Hosnan.


Saat menghubungi layanan 123 PLN, warga Desa Lombang itu juga tidak mendapat penjelasan. Hanya memang usai menghubungi layanan 123, ada petugas PLN Sumenep yang datang ke rumahnya.


"Saat ini kondisi listrik di rumah saya sudah nyala kembali, karena tagihan listrik kWh meter yang lama (yang tak digunakan) sudah saya bayar separuh," sambung Hosnan.


Untuk dapat mengisi token listrik kWh meter yang baru secara permanen tanpa gangguan diblokir kembali, petugas PLN meminta Hosnan agar segara melunasi tagihan listrik kWh meter 900 yang sudah tidak digunakan.


"Padahal sudah sudah tidak digunakan, tapi tetap saja muncul tagihan tiap bulan. Jadi selama 3 bulan, saya itu mesti bayar tagihan listrik kWh meter yang lama agar bisa isi token kWh yang baru," keluh Hosnan.


Sementara petugas Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ) PLN wilayah Dungkek, Dadang Imawan mengaku tidak tahu menahu tentang tagihan listrik milik Hosnan yang membengkak, meski tak digunakan.

Kata Dadang, sebagai petugas UPJ PLN pihaknya hanya ditugaskan memberikan pelayanan teknis kepada pelanggan.


"Saya tidak tahu, Pak, kenapa tetap muncul tagihan meski sudah tidak digunakan. Saya hanya bagian teknik, untuk keluhan bisa disampaikan langsung ke kantor pusat di Sumenep," terang Dadang. (Zn/Rfq)

TerPopuler