HCML Klaim Sudah Penuhi Kewajiban pada Nelayan Giliraja-Lobuk Sumenep -->

HCML Klaim Sudah Penuhi Kewajiban pada Nelayan Giliraja-Lobuk Sumenep

Senin, 07 Februari 2022, 4:47 PM
loading...
HCML
Hearing perwakilan nelayan Pulau Giliraja dan Desa Lobuk bersama Ketua Komisi I Darul Hasyim Fath, di ruang kerja Komisi II DPRD Sumenep, Senin (7/2/2022).


SUMENEP, E-KABARI.com - Manager Regional Office & Relations HCML, Hamim Tohari mengklaim sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan Giliraja-Lobuk, sejak 2016.


Hal itu disampaikan Hamim Tohari menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah nelayan Pulau Giliraja dan Desa Lobuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat (Armet), Senin, 7 Februari 2022.


Armet mengadukan HCML ke DPRD Sumenep karena rumpon (alat bantu penangkapan ikan) milik warga yang rusak akibat aktivitas perusahaan tersebut tidak ada ganti rugi terhitung sejak tahun 2016-2022.


Namun menurut Hamim, HCML telah melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari, yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi.


Karena itu, sebelum melakukan kegiatan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan survei lokasi kegiatan dengan melibatkan saksi dari pemerintah setempat.


"Hasilnya, di lokasi kegiatan kami, tidak ditemukan adanya rumpon, sehingga tidak ada rumpon yang dirusak atau dipotong," terangnya seperti dikutip WartaZone.


Hamim menyampaikan, saat ini di lapangan MAC belum ada kegiatan apapun, karena masih dalam tahap perencanaan. Selain itu, HCML telah menyelesaikan tahapan AMDAL.


"Kami juga terus menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) setempat, terutama masyarakat di Pulau Giliraja & Giligenting Sumenep. Kami berusaha agar kehadiran HCML juga bermanfaat bagi masyarakat lokal," tuturnya.


Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath berjanji akan memfasilitasi semua pihak untuk mencari solusi penyelesaian masalah rumpon tersebut.


"Kami akan mengundang SKK Migas, HCML dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perjanjian di masa lalu. Ya karena ini terjadinya sudah 6 tahun lalu," terang Darul.


Pihaknya mengaku kaget problem rumpon itu belum tuntas hingga 6 tahun berlalu. Jika betul adanya, Darul menganggap ada sikap tidak disiplin dari perusahaan minyak yang beroperasi di Sumenep itu.


"Saat pertemuan yang diagendakan Kamis, 10 Februari 2022 nanti pasti ada jalan keluar. Kita akan mengkonfirmasi validitas informasi dari masyarakat, karena tidak mungkin kami mengambil keputusan hanya dari satu informasi saja," ujar Darul.


Seluruh aduan, baik soal jumlah rumpon, kegiatan yang berdampak terhadap penduduk di areal impek, termasuk ganti rugi yang menjadi hal warga setempat akan diselesaikan dalam pertemuan nanti.


"Kita akan carikan solusi itu," tandas Darul. (WZ/Rfq)

TerPopuler