Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi -->

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Sabtu, 02 Oktober 2021, 10:23 PM
loading...

Penyelundupan Satwa Dilindungi
Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang pelaku penyelundupan satwa dilindungi. (Foto IST/E-KABARI)

SURABAYA, E-KABARI.com - Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang pelaku penyelundupan satwa dilindungi.


Kedua orang yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup itu diringkus Ditpolairud Polda Jatim pada Jumat (1/10/2021) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.


Penangkapan berawal dari informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan kapal.


Dua orang pelaku yang diringkus inisial RO dan AS. Penangkapan terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak menuju Jalan Karang Pilang - Demak, Surabaya.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, awalnya Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melakukan pembuntutan terhadap sejumlah kendaraan truk yang dicurigai membawa satwa dari pelabuhan.


Kemudian tim Intelair Subdit Gakkum mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.


"Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur, Surabaya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (2/10/2021).


Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua kotak atau box berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya.


Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.


"Satwa burung dipesan dari Kalimantan melalui media sosial Facebook. Saat pengiriman ditempatkan di dalam kardus atau box, diangkut di atas truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan kapal, kemudian dikirim ke alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor," jelas Kombes Pol Gatot.


Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi ini.


Dari pelaku RO berhasil diamankan 2 ekor burung jenis Elang Laut, 1 ekor burung jenis Elang Brontok, 1 ekor burung jenis Burung Hantu, 4 ekor burung jenis Alap-alap (1 ekor mati), 2 unit HP, dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol L 5873 FI.


"Sementara dari tersangka AS, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 unit Tablet merek Samsung warna putih," lanjut Gatot.


Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Rls/Fiq)

TerPopuler