Pemkab Sumenep Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN ke Pemkab Lamongan -->

Pemkab Sumenep Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN ke Pemkab Lamongan

Jumat, 03 September 2021, 8:33 PM
loading...
Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN
Sekdakab Sumenep Ir. Edy Rasiyadi (kiri) fokus mendengarkan pemaparan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (tengah) yang didampingi Sekdakab Lamongan Moh. Nalikan (kanan) memaparkan regulasi penyerapan beras oleh ASN di Lamongan, Jumat (3/9/2021). (Foto: Istimewa/Prokopimkab Lamongan)


SUMENEP, E-KABARI.com – Pemkab Sumenep melakukan studi tiru penerapan regulasi penyerapan beras oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Pemkab Lamongan, Jumat (3/9/2021). Pasalnya, Kabupaten Sumenep juga mengalami surplus produksi padi seperti Kabupaten Lamongan.


Rombongan dari Pemkab Sumenep di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Kepala Inspektorat Titik Suryati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Agus Dwi Saputra, dan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Arif Firmanto.


Ikut pula dalam rombongan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rudi Yuyianto, Kepala Bagian Organisasi Bambang Suyitno, dan Kepala Bagian Perekonomian Ach. Laili Maulidy.


Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, studi tiru ke Pemkab Lamongan merupakan persiapan Pemkab Sumenep untuk menerapkan regulasi penyerapan beras oleh ASN dari petani.


“Kita ingin ngangsu kawruh (studi tiru) untuk menerapkan regulasi penyerapan beras oleh ASN sebagai optimalisasi kehidupan petani di Kabupaten Sumenep,” ujar Edy Rasiyadi, Jumat (3/9/2021).


Pemkab Sumenep ke Pemkab Lamongan
Rombongan Pemkab Sumenep saat melakukan Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN ke Pemkab Lamongan, Jumat (3/9/2021). (Foto: Istimewa/Prokopimkab Lamongan)


Kabupaten Lamongan menjadi objek studi tiru Pemkab Sumenep mengingat Kota Soto menjadi lumbung padi terbesar nomor 1 di Jawa Timur. Penerapan regulasi penyerapan beras untuk ASN di Lamongan merupakan upaya untuk dapat menstabilkan harga jual dan memperbaiki taraf hidup petani.


“Sejak tahun 2017, Pemkab Lamongan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk membeli beras sejumlah 10 kilogram,” ujar Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi usai menerima rombongan Studi Tiru dari Pemkab Sumenep, Jumat (3/9/2021).


Melalui Peraturan Bupati (Perbup) diatur besaran TPP yang diterima ASN di Kabupaten Lamongan setiap bulannya termasuk mendapat beras sejumlah 10 kilogram yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah.


“Berbagai upaya kita lakukan untuk menstabilkan harga beras dan memperbaiki taraf hidup petani di Lamongan salah satunya dengan membeli beras oleh ASN,” kata Pak Yes, panggilan akrab Bupati Lamongan.


Dalam proses penyerapan beras, Sekdakab Lamongan Moh. Nalikan menuturkan, Pemkab Lamongan bekerja sama dengan 10 lumbung atau kelompok tani sebagai pemasok yang telah menjadi binaan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Hortikultura.


Penerapannya, sambung Nalikan, ketika musim kemarau harga beras naik namun di tinggkat ASN tetap stabil begitu juga sebaliknya saat harga beras jatuh pun ASN tetap membeli dengan harga standar.


“Secara teknis, Tim yang beranggotakan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan  Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Holtikultura melakukan survey harga terlebih dahulu. Kemudian kita evaluasi 3 bulan sekali. Sehingga, ASN juga puas dengan kualitas dan harganya tetap stabil tiap bulannya,” aku Nalikan. (*/TI/PL/Fiq)

TerPopuler