SPJ Dana BOS Afirmasi SDN Bancamara III Sumenep Diduga Dipalsukan -->

SPJ Dana BOS Afirmasi SDN Bancamara III Sumenep Diduga Dipalsukan

Senin, 01 Februari 2021, 8:34 AM
loading...
BOS Afirmasi
SDN Bancamara III Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS Afirmasi SDN Bancamara III Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep diduga dipalsukan.


Kepala SDN Bancamara III inisial AB diduga sebagai orang yang merekayasa SPJ dana BOS Afirmasi akhir tahun 2020 tersebut.


Salah satu guru SDN Bancamara III inisial ABF mengungkapkan, dana BOS Afirmasi yang turun senilai Rp 60 juta tidak dibelanjakan.


Padahal, dana BOS Afirmasi merupakan bantuan khusus yang dapat dibelanjakan berupa barang, sarana dan prasarana serta fasilitas sekolah lainnya.


"Terakhir kepala sekolah hanya membeli papan tulis sebanyak 6 unit, buku 1 kardus dan kursi sebanyak 6 unit," ungkapnya, Ahad (31/01/2021) kemarin.


ABF menyebut semua guru SDN Bancamara III tidak tahu soal masuk dan keluarnya dana BOS Afirmasi itu. Sementara ditunggu rapat untuk membahas dana bantuan tersebut, sampai detik ini tidak ada rapat.


"Kemungkinan Kepala SDN Bancamara III telah memalsukan SPJ," lanjutnya.


Guna memastikan dugaan pemalsuan SPJ dana BOS Afirmasi tersebut, kontributor E-KABARI menghubungi Kepala SDN Bancamara III, AB via telepon.


Sayang telepon dari E-KABARI sebanyak dua kali pada pukul 21:22 dan 21:23 WIB, Ahad (31/01/2021) malam, tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.


Sanusi, Koordinator Aliansi Pemuda Giliyang (APG) ikut prihatin atas dugaan pemalsuan SPJ dana BOS Afirmasi yang tidak dibelanjakan oleh Kepala SDN Bancamara III.


Sebab, itu merupakan salah satu dana untuk memenuhi penunjang kegiatan belajar mengajar siswa di masa pandemi Covid-19.


"Kami berharap agar pihak berwajib memberikan punishment atau hukuman yang tegas (bagi pelaku) agar kejadian serupa tidak terulang lagi di sekolah-sekolah lain," kata Sanusi, Senin (1/02/2021) pagi.


Semestinya, lanjut dia, pengelolaan dana BOS Reguler, BOS Afirmasi serta BOS Kinerja harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektifitas, efisiensi serta transparasi.


Hal ini supaya tujuan bantuan tersebut diprogramkan oleh Pemerintah tercapai.


"Seharusnya untuk pembelian alat atau prasarana sekolah harus ada kwitansi asli sebagai bukti bahwa pengadaannya tidak fiktif. Ini bertujuan agar tidak disalahgunakan atau anggaran tersebut tidak dimark-up," pungkas Sanusi.


Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi pada akhir 2020 lalu.


Setiap sekolah swasta maupun negeri mendapatkan dana dengan besaran yang sama atas masing-masing dana BOS tersebut, yakni Rp 60 juta.


"Besarnya adalah Rp 60 juta per sekolah," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto seperti dilansir medcom.id, Kamis (10/09/2020). (SE/Fiq)

TerPopuler