Warga Sumenep Pergoki Istrinya yang ASN Selingkuh Berkali-Kali, Lapor Bupati -->

Warga Sumenep Pergoki Istrinya yang ASN Selingkuh Berkali-Kali, Lapor Bupati

Jumat, 20 November 2020, 11:55 PM
loading...
ASN Selingkuh
Ilustrasi kepergok selingkuh. (Shutterstock)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Seorang warga di Kabupaten Sumenep pergoki istrinya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkuh berkali-kali.


Cerita ini sebagaimana dituturkan MS (inisial) dalam surat perihal Laporan Tindak Pidana Perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim tertanggal 19 November 2020 kemarin.


Dalam surat itu, MS mengadukan istrinya, ESW (inisial) yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan perselingkuhan.


MS mengaku sudah berkali-kali memergoki istrinya itu melakukan hubungan badan dengan pria idaman lain.


“Pada tanggal 28 Februari 2019 saya memergoki istri saya sedang melakukan hubungan perselingkuhan (perzinahan) di rumah di Pandian sekitar pukul 15.00 WIB,” terangnya, Jumat (20/11/2020) siang.


Namun, waktu itu pasangan selingkuh istri MS berhasil kabur melalui atap rumahnya. Dan MS menyimpan kejadian itu rapat-rapat dengan maksud menutupi aib keluarga.


"Saya mengaku kemalingan pas ditanya oleh teman-teman media," ujar MS.


Pasca kejadian tersebut, MS menceraikan istrinya. Namun keduannya menikah lagi dengan pertimbangan menjaga keutuhan keluarga demi pertumbuhan anak-anaknya.


Tak tanggung-tanggung MS mengaku memberikan mahar uang sebesar Rp 20 juta dan seperangkat alat shalat dalam pernikahannya saat itu.


"Saya juga mengajak istri menunaikan ibadah haji dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan agar introspeksi diri atas kekhilafannya selama ini," tutur MS.


Meskipun sudah diberi kesempatan dan kepercayaan lagi oleh sang suami, ternyata ESW tak juga jera. Ia mengulangi kembali perbuatan serongnya dengan pria lain.


Kali ini, MS menggerebek istrinya itu di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.


ESW juga sempat dibawa ke Polres Sumenep dan mendapat teguran dari inspektorat dan instansi tempatnya bekerja.


"Pada kejadian kedua ini, dia (ESW) masih saya maafkan lagi," cerita MS.


Namun, tampaknya ESW memang sudah tak bisa diperingatkan oleh suaminya. Sehingga, ia tidak jera bahkan kembali kepergok indehoy bersama seorang pria pada tanggal 18 November 2020 kemarin.


“Sekitar pukul 09.00 WIB sebelum saya berangkat ke Surabaya, saya nelepon istri saya karena firasat tidak enak melihat gelagat dia. Istri saya bilang ada di kantornya, namun setelah saya kroscek ternyata tidak ada,” tutur MS.


Mendapati sang istri tidak berada di kantor tempatnya bekerja, MS pun merasa curiga. Sehingga, ia langsung pergi ke rumah istrinya di Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk.


“Ternyata benar, saya lagi-lagi memergoki istri saya sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar dalam keadaan telanjang. Namun, lelaki itu berhasil kabur,” terang MS.


Meski kembali berhasil kabur, pada kejadian terakhir ini pasangan selingkuh ESW meninggalkan jejak. Pasalnya, pakaian milik pria tersebut tertinggal di dalam kamar.


Atas semua kejadian tersebut, kata MS, istrinya telah melanggar ketentuan Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


"Saya berharap kiranya Bapak Bupati Sumenep untuk segera menindak dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas MS. (RK/Fiq)

TerPopuler