loading...
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K menyampaikan hasil Operasi Sikat Semeru 2020, Senin (10/08/2020). (Foto RK/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM - Selama Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus 14 tersangka dengan berbagai kasus.
Hal ini diungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (10/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Operasi Sikat Semeru oleh Polres Sumenep berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
"Hasil Operasi Sikat Semeru selama dua minggu sejak bulan Juli hingga Agustus 2020 ini, kita berhasil mengungkap 14 tersangka," ungkap Darman Senin kemarin.
Ke-14 tersangka tersebut terdiri dari 5 kasus. Mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kasus Senjata Tajam (Sajam) hingga Senpi/handak.
"Keempat belas tersangka itu terdiri dari kasus Curas 2 tersangka, Curat 7 tersangka, Curanmor 2 tersangka, Sajam/Senpi 1 tersangka, dan kasus handak 2 orang," rinci Darman untuk setiap kasus.
Lebih lanjut, Kapolres Sumenep itu menjelaskan, dari jumlah kasus yang berhasil diungkap merupakan DPO yang ditetapkan sebelumnya. Ada juga yang memang pada waktu pelaksanaan Operasi Sikat Semeru.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sapi, mobil, motor dan celurit," pungkas Darman. (RK/Fiq)