Diamankan Polisi, Pemuda Dapenda Ini Ternyata Simpan 3,7 Gram Sabu -->

Diamankan Polisi, Pemuda Dapenda Ini Ternyata Simpan 3,7 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2020, 6:58 AM
loading...
Diamankan Polisi, Pemuda Dapenda Ini Ternyata Simpan 3,7 Gram Sabu
Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka WHT (34), warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Pemuda asal Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep ini diamankan polisi pada Selasa (14/07/2020) pasca dilaporkan sering melakukan pesta sabu.

WHT, inisial pemuda tersebut, merupakan lelaki kelahiran 21 Agustus 1986 yang tidak tamat SD dan tercatat berprofesi wiraswasta.

Setelah ditangkap di rumahnya sekira pukul 18.00 WIB, polisi menemukan barang bukti di dalam kamar  berupa 7 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 3,7 gram.

Ketujuh poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu itu, masing-masing berat kotornya yakni ± 0,96 gram, ± 0,90 gram  ± 0,42 gram, ± 0,40 gram, ± 0,38 gram, dan ± 0,32 gram, dan ± 0,32 gram.

"Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek NOKIA warna putih milik tersangka," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (15/07/2020) sore.


Tersangka WHT diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di rumahnya ketika dia sedang duduk di teras.

Penangkapan dan penggeledahan yang berujung penahanan tersangka itu dilakukan setelah WHT mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya.

"Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Widi.

Akibat perbuatannya, tersangka WHT dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler