Komisi III DPRD Sumenep Rekomendasikan Tambak Udang di Desa Badur Segera Ditutup -->

Komisi III DPRD Sumenep Rekomendasikan Tambak Udang di Desa Badur Segera Ditutup

Jumat, 10 April 2020, 7:46 AM
loading...
Komisi III DPRD Sumenep Rekomendasikan Tambak Udang di Desa Badur Segera Ditutup
M. Ramzi, Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep. (Foto RK/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Komisi III DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi agar Tambak Udang yang berada yang berada di Desa Badur, Kecamatan Batuputih segera ditutup, karena disinyalir melanggar izin pendirian.

Tambak udang tersebut diketahui sudah melakukan aktivitas di bawah 100 meter dari bahu pantai, padahal jika melihat peraturan yang ada, harusnya di atas 100 meter.

Tidak hanya persoalan izin pendirian yang dinilai menyalahi aturan, namun tambak udang tersebut juga dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rekomendasi penutupan tambak udang ilegal tersebut dikeluarkan setelah Komisi III DPRD Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Termasuk juga melakukan kajian bersama instansi terkait.

Kemudian pada Senin (06/04/2020) lalu, Komisi III menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep. Hasilnya, disepakati untuk dilakukan penutupan dulu terhadap tambak udang yang sudah menyalahi aturan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi mengungkapkan, pihaknya memang meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur untuk segera ditutup.

“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” katanya usai Rapat dengan DLH Sumenep, Rabu (08/04/2020).

Ramzi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian, tambak udang yang ada di Desa Badur diduga menyalahgunakan perizinan tambak atau disinyalir menyimpang dari izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kan sudah jelas aturannya perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya. Kan sangat ironis,” politisi Hanura itu menyayangkan.

Ramzi menegaskan tidak ada alasan lagi untuk membiarkan tambak udang yang menyalahi aturan masih beroperasi, mengingat tambak udang di Desa Badur juga tidak sesuai dengan RTRW yang dimiliki Pemkab Sumenep.

“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” imbuh Ramzi.

Pihaknya berharap instansi terkait untuk segera menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan Komisi III DPRD Sumenep atas kasus ini. Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III sudah sangat serius dan dijelaskan secara detail.

“Ini harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Jangan ditunda lagi,” pungkas Ramzi. (RK/Fiq/*)

TerPopuler