Sebulan Februari, Polres Pamekasan Ringkus 24 Pengedar dan Pengguna Sabu -->

Sebulan Februari, Polres Pamekasan Ringkus 24 Pengedar dan Pengguna Sabu

Senin, 09 Maret 2020, 11:02 PM
loading...
Sebulan Februari, Polres Pamekasan Ringkus 24 Pengedar dan Pengguna Sabu
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, S.I.K, M.H. saat menunjukkan barang bukti di hadapan awak media, Senin (9/03/2020). (Foto Ir/E-KABARI)

PAMEKASAN, E-KABARI.COM - Selama 1 bulan, terhitung dari 1 Februari dan 7 Maret 2020, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus 24 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu.

Ungkap kasus penyalahgunaan barang haram tersebut dikemas dengan Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (9/03/2020) yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Djoko Lestari, S.I.K, M.H.

"24 tersangka budak sabu telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba dengan TKP yang berbeda, dan menyita BB berupa Narkoba jenis Sabu dengan total 26,85 gram, dan BB Pil dengan kode Y sebanyak 88 butir," papar Kapolres Pamekasan.

Ke-24 tersangka yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan di antaranya adalah JS (33) dan MI (19) warga Desa Ragungan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, dan ZF (28) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kemudian MI (46) asal Desa Lemper, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, KU (29), MN (43) dan MDR (22) warga Kecamatan Palengaan, serta DCD (17) asal Desa Pademawu Barat, TA (27) asal Desa Tamberu, Bartumarmar, dan RS (25) asal Desa Waru Barat.

Ada Nurjanah (45), AKM (41), MM (19), Muslim (55), AH (27), Erliansyah (34) dan SA (32), ketujuh tersagka asal Sumenep, AM (24), ME (42) dan Abdullah (42) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, HF (35) asal Kecamatan Galis, Pamekasan, kemudian NR (40) dan BT (22) warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.

"Atas perbuatannya, ke-24 tersangka budak Narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) Subs. Pasal 114 (1) Jo 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan 1 tersangka budak pengedar Pil Y dijerat Pasal 196 Jo 98 (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan seumur hidup," jelas Djoko.

Kapolres Pamekasan tersebut menambahkan, dari 24 tersangka budak Sabu yang diringkus Satresnarkoba itu, 10 di antaranya sebagai pengguna, sedangkan 14 tersangka lainnya berperan sebagai pengedar. (Ir/Fiq)

TerPopuler